Kembali
image
Fiqih

Fenomena COVID-19 Ada Fatwa Boleh Tidak Sholat Jumat?

5 tahun yang lalu ● Dibaca 1544x

Pertanyaan : Fenomena virus Corona yang sampai mewabah di Indonesia turut mengkhawatirkan kita semua, sehingga ada anjuran untuk menghindari tempat keramaian agar tidak tertular tak terkecuali di tempat Ibadah. Bahkan ada yang menyuarakan sholat Jum’atan diganti sholat Dhuhur. Bagaimana kita menyikapai persoalan ini ustadz ?

Jawab :

Terimakasih atas pertanyaan Bapak yang sangat baik ini. Itu benar, jika penganjurnya jujur dan bersih hatinya seperti Abdullah bin Abbas dan ulama salafus shalih.

Tapi kalau sekarang, banyak syetan berwujud manusia yang menyusup di kondisi Covid-19 agar umat Islam makin jauh dari kekompakan beribadah, tidak salaman, tidak berkumpul, tidak berjamaah, bahkan tidak Jumatan dan lain sebagainya.

Maka sikap yang benar adalah, umat Islam harus waspada dan hati-hati secara wajar, mengikuti anjuran para ahli kesehatan agar tidak tertular virus, banyak dzikir, banyak istighfar, banyak shalawat, sedekah semampunya, tetap salaman, tetap berjamaah, dan tetap Jumatan.

Siapa yag dekat pada Allah swt maka pasti dijauhkan dari Covid 19, sebaliknya siapa yang jauh dari Allah swt maka pasti lebih dekat dengan Covid 19.

Hati-hati harus, paranoid jangan

KRITERIA SUATU KOTA YANG TERJAGA DARI BALA (termasuk Covid-19)

قال الإمام القرطبي

رحمه الله تبارك و تعالى :

و قيل : كل بلدة يكون فيها أربعة فأهلها معصومون من البلاء ١. إمام عادل لا ي

٢. و عالم على سبيل الهدى

٣. و مشايخ يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويحرضون على طلب العلم والقرآن

٤. ونساؤهم مستورات لا يتبرجن تبرج الجاهلية الأولى.

الجامع لأحكام القرآن (٤٩/٤)

Berkata Imam al-Qurthubi Rohimahulloh Ta'ala :

Dikatakan oleh Ulama’ bahwa :

"Setiap kota yang terdapat 4 orang di dalamnya maka penduduknya akan terjaga dari bala/bencana :

  1. Pemimpin yang adil yang tidak berbuat dzholim.
  2. Orang 'alim yang berjalan di atas jalan petunjuk yang lurus.
  3. Para guru agama yang menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, serta menganjurkan agar orang-orang mau menuntut ilmu agama dan membaca Al-Qur'an.
  4. Para wanita penduduk kota tersebut yang selalu tertutup auratnya dan tidak berpakaian serba terbuka seperti masa jahiliyyah. (Jaami' li Ahkaamil Qur'an 4/49).

Oleh : Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA