

Lazis Nurul Falah
Organisasi

Sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah Swt. umat muslim wajib menjalankan puasa Ramadhan. Orang yang tidak dapat berpuasa dapat diganti dihari lain. Kemudian cara lain bersyarat, membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah puasa ditingalkan.
Sahabat yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan disebabkan sakit, sakit, mengandung, melahirkan (nifas), dan lainnya. Wajib bagi orang yang meninggalkan puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan sebagaimana firman Allah Swt. pada surah Al-Baqarah ayat 185. “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Selain mengganti dengan hari lain, Namun ada beberapa kondisi untuk mengganti puasa dengan MEMBAYAR FIDYAH. Apabila Sahabat, keluarga, saudara yang mengalami kondisi seperti tabel di bawah ini hendaknya mengganti puasa dengan cara membayar FIDYAH.

Cara menghitung Fidyah
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg ). Namun lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin dengan porsi yang cukup. Untuk nominal fidyah di LAZIS NURUL FALAH adalah sebesar Rp. 20.000/paket. 1 hari tidak berpuasa = 1x memberi makan fakir miskin, dhuafa (1 paket).
Keterangan ;
*Adapun orang yang tidak mampu membayar ibadah puasa antara lain seperti orang sakit bertahun-tahun tidak kunjung sembuh, ibu menyusui yang khawatir akan keberlangsungan gizi anak dan lain sebagainya
Anomin
7 bulan yang lalu
Rp 125.000
Anomin
8 bulan yang lalu
Rp 602.420
Anomin
8 bulan yang lalu
“Segera sembuh dan pulih kembali”
Bpk ponadi
1 tahun yang lalu
“Mohon kesembuhan untuk bpk ponadi”
sriwati setyaningsih
1 tahun yang lalu
“insya allah berkah”
Bpk ponadi
1 tahun yang lalu
Rp 402.220