Seperti yang telah kita ketahui, Undang-Undang Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dengan berwakaf, ada manfaat untuk diri kita sendiri dan orang. Manfaat untuk diri sendiri yakni bisa menanamkan sifat zuhud dan peluang amal saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. sedangkan manfaat untuk orang lain adalah kita dapat membantu mereka yang membutuhkan, berkontribusi untuk masyarakat, serta lingkungan sekitar.
LAZIS Nurul Falah membuka pintu bagi para wakif untuk memberikan sebagian uangnya guna kepentingan pembangunan pesantren Al-Qur’an Nurul Falah Lombok NTB.
Rencana pembangunan Pesantren Al-Qur'an Nurul Falah Lombok NTB di dusun Jerangoan Desa Keramat Jaya Kec. Narmada Kab. Lombok Barat NTB. Pembangunan pesantren Qur’an Nurul Falah sudah berjalan 2 bulan terhitung dari tangggal 13 September 2020 hingga sekarang ini.
Pesantren Qur’an akan dibangun dua lantai akan di atas tanah seluas 5 are dengan luas bangunan 10×10. Alhamdulillah pembangunan sudah berjalan di mulai dari pembagunan rumah Asatidz yang sebagai kantor sekertariat dan proses pembagunan gedung dua lantai sudah dalam peroses pengalian dasar dan perakitan tiang.
Allah telah berfirman yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 261 yang artinya :
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia hendaki . Dan Allah Maha Luas (karunia-nya) lagi Maha Mengetahui"
Dari ayat tersebut kami mengharapkan bantuan para muhsin dan donatur untuk ikut andil dalam proses pembangunan Pesantren Al-Qur’an Nurul Falah untuk dua lantai yang menghabiskan dana kurang lebih Rp.869.397.000.