Kembali
image
Keislaman

Zakat sebagai Solusi Perekonomian Umat

2 tahun yang lalu ● Dibaca 306x

Dalam perspektif hukum, zakat merupakan perintah agama yang harus kita tunaikan. Sebab, kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga sama dengan rukun Islam lainnya, yaitu syahadat, shalat, puasa, dan haji. Dan zakat ialah bagian integral dari rukun Islam itu sendiri. 

Selanjutnya, pada Konferensi Zakat Internasional atau World Zakat Forum (WZF) sebagai forum pertemuan bersama zakat tingkat dunia terungkap hasil penelitian Habib Ahmad dari IRTI-IDB tahun 2010 dengan perkiraan proporsi zakat atas PDB setiap negara, diperkirakan potensi zakat dunia dalam setahun adalah Rp600 triliun. Jika diasumsikan setiap muslim mendapat bantuan dana pemberdayaan zakat sebesar 3.000 USD per orang, maka kemiskinan dapat diatasi (Data WZF di Yogyakarta pada 29 September-1 November 2010).

Pada dialog Nasional ZIS sebagai solusi mengatasi krisis ekonomi bangsa, pada 18 Agustus 2011 di Jakarta terungkap, jika dioptimalkan pengelolaan potensi zakat dari muzakki, dapat terakumulasi dana Rp217 triliun per tahun. 

Ini tentu potensi yang sangat luar biasa dari zakat. Tentu perlu pedoman dan pengelolaan yang tepat agar zakat dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi umat. Hingga 2023 saat ini tentu akan terus mengalami perkembangan di bidang zakat dan menjadi potensi untuk membantu saudara muslim lainnya bangkit dari garis kemiskinan.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an, yang artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib- rahib Nasrani benar- benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at- Taubah [9]: 34).

Sahabat dapat melaksanakan zakat melalui LAZIS Nurul Falah Surabaya, sliakan klik sini. Zakat yang sahabat amanahkan akan kami salurkan sesuai dengan alquran (8 asnaf).

Di sisi lain, dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar. Karena itu, sudah semestinya jika potensi zakat ini dioptimalkan, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sementara dalam perspektif sosiologi dan antropologi, zakat dapat mencegah kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial. Dari sisi antropologi, perintah untuk menunaikan zakat mengajari kita untuk senantiasa membudayakan kebiasaan berbagi kepada mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan (miskin). 

Di sinilah kita semua umat Islam diharapkan untuk dapat berperan serta dan bersinergi dalam mengoptimalkan zakat. Kesadaran berzakat harus dapat diupayakan menjadi sebuah kesadaran bersama. InsyaAllah.