Kembali
image
Keislaman

Zakat Fitrah Mensucikan Harta dan Jiwa

2 tahun yang lalu ● Dibaca 226x

Bulan suci ramadhan menjadikan pribadi umat muslim ditempa ke arah yang lebih baik, menahan hawa nafsu, menahan lapar, dan menjauhi segala bentuk perilaku munkar. Di akhir bulan ramadhan, umat muslim menjalankan ibadah Zakat Fitrah sebagai penghujung bulan suci.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam dilakukan pada saat akhir bulan ramadhan sehari sebelum idul fitri. 

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dapat dimaknai dengan mensucikan harta dan jiwa sebagai pamungkas menyempurnakan ibadah di bulan suci ramadhan. Selain itu, Zakat FItrah juga dapat dimaknai dengan bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu, berbagi rasa senang dan bahagia kepada mereka di hari raya harus dirasakan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat miskin.

Besarannya zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Penerima zakat tergolong menjadi 8 di dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 

penerima zakat tidak hanya sembarangan orang berhak mendapatkan, karena zakat yang disalurkan harus tetap, sehingga penerima manfaat benar-benar merasakan rasa bahagia.menyalurkan zakat fitrah merupakan bentuk amanah yang harus tepat sebagai pertanggungjawaban amil kepada manusia dan kepada Allah Swt.

waktu membayar zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, apabila dibayarkan setelahnya dianggap sebagai sedekah biasa, maka perlunya zakat fitrah dibayarkan diwaktu yang tepat.

Waktu yang lebih baik membayarkan zakat fitrah, lebih baik dibayarkan pada waktu tepat sebelum sholat idul fitri atau menjelang lebaran, sehingga uang zakat fitrah yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima zakat fitrah untuk kebutuhan keluarga mereka, baik untuk sandang maupun pangan.

Zakat Fitrah Mensucikan Harta dan Jiwa