
Zakat Emas dan Perak yang Disimpan
Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, saya seorang yang senang menyimpan emas dan perak untuk tabungan. Perhiasan itu tidak saya pakai, hanya sebagai simpanan. Kalau butuh uang, emas dan perak itu akan saya jual. Apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya atas barang tersebut? Mohon penjelasan dan terima kasih. (Yuyun, Jember)
Jawaban
Mbak Yuyun yang baik, perhiasan memang banyak disimpan oleh perempuan. Bahkan, setiap perempuan insya Allah punya perhiasan. Ada yang disimpan saja dan ada juga yang dipakai untuk berbisnis. Lalu bagaimana zakatnya, apakah harus dibayar zakatnya?
Untuk itu, marilah kita perhatikan sabda Rasulullah SAW. Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa yang mempunyai biji emas dan perhiasan emas atau perak yang tidak dimanfaatkan, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, ditimbang, dan diambil zakatnya sebesar 2,5 persen, kecuali ukurannya kurang dari 20 dirham atau 200 dirham.”
Jadi, ukurannya 200 dirham. Jika ukurannya kurang dari itu, tidak wajib dizakati. Namun, ada juga ulama yang berpendapat jika kurang dari itu, dari perhiasan itu disimpan atau untuk perhiasan yang dipakai sendiri, maka zakatnya dibayar satu kali, yaitu ketika membeli.
Imam An-Nawawi juga berpendapat wajib mengeluarkan zakat atas barang perhiasan yang disimpan. An-Nawawi sepakat dengan jumhur ulama yang mengatakan wajib mengeluarkan zakatnya untuk barang yang disimpan. Yang perlu diperhatikan adalah yang menyimpan emas dan perak itu siapa? Apakah perempuan atau laki-laki?
Jika yang menyimpan emas dan perak itu perempuan, ini adalah wajar karena perempuan memang senang terhadap perhiasan. Namun, jika laki-laki, kemungkinan besar ini dipakai untuk bisnis dan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Bagi para perempuan, jangan lupa mengeluarkan zakat emas dan perak yang disimpan. Jangan sampai emas dan perhiasan itu menjadi api neraka karena tidak dikeluarkan zakatnya. Mudah-mudahan jawaban ini cukup memuaskan.
Penulis : Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA (Dewan pengawas Syariah LAZIS Nurul Falah)