
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah, dalam konteks Islam, adalah kewajiban membayar sejumlah tertentu sebagai ganti dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan yang tidak dapat dipenuhi oleh seseorang karena kondisi kesehatan atau alasan tertentu. Meskipun puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang mampu, terdapat pengecualian bagi orang yang tidak dapat melaksanakannya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Terdapat alternatif mengganti puasa yang tinggalkan dikarenakan kondisi tertentu dengan menunaikan fidyah.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa fidyah bukanlah pengganti puasa secara langsung, melainkan kompensasi atas ketidakmampuan seseorang untuk berpuasa. Fidyah dapat ditunaikan oleh mereka yang tergolong dalam kategori yang tidak mampu berpuasa secara fisik atau mental. Misalnya, orang yang sedang sakit parah, lanjut usia yang tidak dapat menjalankan puasa, atau wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan mempengaruhi kesehatan diri atau bayinya.
Adapun detail tabel qodho dan fidyah untuk mengetahui, apakah kamu masuk untuk mengganti puasa atau membayar fidyah:
Kapan fidyah harus ditunaikan?
Secara umum, fidyah dapat diberikan setiap hari puasa yang tidak dapat dijalankan, mulai dari awal Ramadan hingga selesai. Dalam pandangan agama Islam, fidyah adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh individu yang tidak mampu menjalankan puasa. Dengan demikian, pemenuhan fidyah sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah menyadari ketidakmampuan untuk berpuasa.
Sebagian ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Ini berarti bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idul Fitri. Penyelesaian fidyah sebelum Idul Fitri akan memastikan bahwa kewajiban telah dipenuhi sebelum umat Islam merayakan kemenangan spiritual dan ketaqwaan di hari raya tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa situasi dan kondisi setiap individu dapat bervariasi. Ada orang yang baru menyadari ketidakmampuannya untuk berpuasa selama beberapa hari atau minggu terakhir Ramadhan. Dalam hal ini, meskipun diutamakan untuk membayar fidyah sebelum Idul Fitri, masih diperbolehkan membayar fidyah setelah Idul Fitri selama kondisi kesehatan atau alasan lainnya menghalangi seseorang untuk berpuasa.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) dari makanan pokok setempat, atau dengan memberikan nilai makanan kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan harga pasar setempat. Beberapa organisasi amil zakat atau lembaga kesejahteraan sosial di berbagai negara menyediakan layanan untuk menyalurkan fidyah bagi mereka yang membutuhkan.
Sebagaimana yang jelaskan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, artinya, “Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain itu, jika seseorang tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk makanan atau uang, dia dapat mencari bantuan dari komunitas atau lembaga sosial yang berkaitan dengan zakat dan fidyah. Islam mendorong sikap saling tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama, dan dalam konteks fidyah, membantu mereka yang kesulitan membayar dapat menjadi bentuk amal yang sangat dianjurkan.
Akhir kata, kapan fidyah harus ditunaikan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan situasi individu. Namun, secara umum, fidyah sebaiknya dihentikan secepat mungkin setelah menyadari ketidakmampuan untuk berpuasa. Idealnya, fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idul Fitri tiba, tetapi jika kondisi tidak memungkinkan, masih diperbolehkan membayar fidyah setelah Idul Fitri.
Sikap saling tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama dalam konteks fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam.