
Tata Kelola Zakat Yang Efektif Untuk Kesejahteraan Dan Kepedulian Umat
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah SWT. kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. sebagai agama terakhir setelah agama yang dibawa oleh Nabi-Nabi sebelum Rasulullah SAW. Islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya “melanjutkan” aturan sebelumnya atau “membuat” aturan baru. Salah satu aturan Islam yang sifatnya “melanjutkan” tersebut adalah zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
Zakat sebagai ibadah amaliyah yang menjurus kepada aspek sosial. Mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia. Sehingga zakat memiliki fungsi secara vertikal yaitu sebagai wujud ketaatan umat Islam kepada Allah. Selain itu zakat mempunyai fungsi secara horizontal sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama manusia.Zakat sebagai salah satu rukun Islam merupakan instrumen strategis dari sistem perekonomian Islam yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap penanganan problem sosial lainnya, karena zakat dalam pandangan Islam merupakan “hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya”.
Disini zakat dapat dikatakan sebagai jawaban dari berbagai kegelisahan atas ketimpangan ekonomi. Dengan berzakat harta akan terbentengi dari bencana, artinya harta zakat menjadi tumbuh dan berkembang dengan kesuciannya dan juga harta zakat memegang peranan penting dalam pembagian kekayaan dalam masyarakat.
Zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya dan supaya para mustahik dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut para mustahik akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Kondisi tersebut dapat dicapai melalui tata kelola zakat secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab. Perencanaan yang matang, pengorganisasian yang tepat, aktualisasi dan kontrol yang baik merupakan gambaran dari profesionalisme dan keefektivan tata kelola zakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memecahkan masalah sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Tata kelola zakat yang efektif, profesional dan tanggung jawab dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baik antara lembaga pengelola zakat dengan pihak masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pengelola zakat. Kata tata kelola menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tata cara mengelola. Sistem pengelolaan zakat sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal 3 UU No. 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa tujuan dari pengelolaan zakat adalah;
Pertama, meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sampai saat ini, tidak sedikit muncul amil zakat, yang berada ditingkat pusat, wilayah, daerah, dan bahkan tingkat desa, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, maupun organisasi keagamaan lainnya. Badan amil zakat, selain seyogyanya mampu menunjukan kekuatan komitmen, trust dan integritas pada tata kelola harta zakat.
Yusuf Qardlawi dalam Hafidhuddin (2001) menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dengan demikian, zakat merupakan manifestasi keimanan kepada Allah dan wujud kepedulian kepada sesama. Zakat dapat juga menjadi solusi dalam memecahkan masalah-masalah sosial dan ekonomi. Pengentasan kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi (pendapatan) merupakan beberapa contoh permasalahan yang dapat dipecahkan dengan zakat. Hal ini dapat dilakukan melalui optimalisasi pengumpulan dan distribusi zakat secara efektif kepada pihak yang berhak menerima. Kondisi tersebut dapat dicapai melalui tata kelola zakat secara efektif, profesional dan bertanggung jawab. Perencanaan yang matang, pengorganisasian yang tepat, aktualisasi dan kontrol yang baik merupakan gambaran dari profesionalisme dan keefektivan tata kelola zakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memecahkan masalah sosial, ekonomi dan kemasyarakatan.
Tata kelola zakat yang efektif, profesional dan bertanggung jawab dapt dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baik antara lembaga pengelola zakat (LAZIS, BAZIS, dll) dengan pihakmasyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Dalam UU No. 39/1999 tentang Tatakelola zakat menyebutkan bahwa peran serta masyarakat juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam tata kelola zakat yang dapat diwujudkan dalam bentuk:
a) memperoleh informasi tentang tata kelola zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
b) menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat dan
c) memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan tata kelola zakat.
Penulis : Karisma Ratna Lestari