
Perbedaan Zakat dan Infaq
Secara literal, zakat berarti tambah (al-ziyadah), tumbuh, subur, dan berkembang (al-nama’). Secara harfiah, zakat berarti bersih atau suci (al-thaharah), berkah (al barkah), rapi, patut, dan damai (al-shalah) Sedangkan menurut istilah zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak (mustahiq zakat).
Zakat termasuk rukun Islam dan menjadi dasar bagi tegaknya syariat Islam, oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan tertentu yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka dan memiliki nishab. Sedangkan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Q.S At Taubah 9:60 diantaranya fakir, miskin, amil, muallaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharimin), fi sabilillah dan ibnu sabil. Zakat digolongkan menjadi dua jenis yakni sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang berfungsi untuk mengembalikan seseorang kepada fitrahnya dengan mensucikan diri mereka dari kotoran (dosa) yang disebabkan oleh pergaulan atau hal yang keluar dari fitrahnya. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dalam suatu daerah seberat satu sha’ (3,5 liter/2,5 Kg) dan hanya dibayarkan pada bulan Ramadhan saja.
2. Zakat Harta (Zakah Al-Mal)
Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari rezeki yang diperoleh baik melalui bidang pertanian, perniagaan, hasil ternak dan lainnya dalam bentuk harta benda (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga ketika harta tersebut telah mencapai jumlah yang diwajibkan untuk dizakati serta telah memenuhi syarat dan ketentuan zakat mal. Ketentuan dari zakat mal adalah harus memenuhi nishab yang berarti jumlah minimum kepemilikkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan haul adalah patokan waktu pembayaran yaitu ketika kepemilikkan harta telah genap satu tahun.
Sedangkan infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelajakan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologis, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta berupa materi atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Hukum infaq adalah fadhu kifayah yang diberikan kepada siapapun secara sukarela. Adapun infak yang wajib
dibayar yakni diantaranya kafarat, nadzar, dan zakat serta infak yang disunnahkan meliputi infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dan lain sebagainya.
Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab dan jumlah harta yang diinfakkan diserahkan kepada pemilik harta tersebut, sebagaimana dalam surah Al- Baqarah ayat 195 Allah Ta’ala berfirman:
"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara zakat dan infak adalah hal yang berbeda akan tetapi memiliki kesamaan untuk mengeluarkan hartanya apabila dilihat dari segi keterikatan, jenis, syarat dan ketentuan serta hukumnya tidaklah sama.
Namun, keduanya bisa dijadikan sebagai model dalam pembangunan sistem ekonomi dan keuangan sepanjang zaman untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan seiringnya berjalannya waktu di era modern sekarang di mana kehidupan ekonomi dan keuangan semakin kompleks dan problematik.
Oleh karena itu dengan adanya lembaga BAZNAS, LAZIS, LAZ dan ZIS memiliki potensi yang luar biasa dalam mengatasi ekonomi dan keuangan sepanjang zaman baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan menghimpun dana, menyalurkan dan pendayagunaan demi kesejahteraan umat yang adil, makmur dan merata.
Oleh karena itu, zakat dan infak merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan, mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat membersihkan jiwa dari harta yang kita keluarkan menjadi barokah.