Kembali
image
Keislaman

Perbedaan Zakat dan Infaq

2 tahun yang lalu ● Dibaca 125x

Secara literal, zakat berarti tambah (al-ziyadah), tumbuh, subur, dan berkembang  (al-nama’). Secara harfiah, zakat berarti bersih atau suci (al-thaharah), berkah (al barkah), rapi, patut, dan damai (al-shalah) Sedangkan menurut istilah zakat berarti  sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk disalurkan kepada orang-orang  yang berhak (mustahiq zakat). 

Zakat termasuk rukun Islam dan menjadi dasar bagi  tegaknya syariat Islam, oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim  yang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan tertentu yaitu beragama Islam, baligh,  berakal sehat, merdeka dan memiliki nishab. Sedangkan untuk orang-orang yang berhak  menerima zakat telah disebutkan dalam Q.S At Taubah 9:60 diantaranya fakir, miskin,  amil, muallaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharimin), fi sabilillah dan ibnu  sabil. Zakat digolongkan menjadi dua jenis yakni sebagai berikut: 

1. Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang berfungsi  untuk mengembalikan seseorang kepada fitrahnya dengan mensucikan diri mereka  dari kotoran (dosa) yang disebabkan oleh pergaulan atau hal yang keluar dari  fitrahnya. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dalam suatu daerah  seberat satu sha’ (3,5 liter/2,5 Kg) dan hanya dibayarkan pada bulan Ramadhan saja. 

2. Zakat Harta (Zakah Al-Mal) 

Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari rezeki yang diperoleh baik  melalui bidang pertanian, perniagaan, hasil ternak dan lainnya dalam bentuk harta  benda (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga ketika harta tersebut telah  mencapai jumlah yang diwajibkan untuk dizakati serta telah memenuhi syarat dan  ketentuan zakat mal. Ketentuan dari zakat mal adalah harus memenuhi nishab yang  berarti jumlah minimum kepemilikkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan  haul adalah patokan waktu pembayaran yaitu ketika kepemilikkan harta telah genap  satu tahun. 

Sedangkan infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau  membelajakan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologis, infaq  berarti mengeluarkan sebagian harta berupa materi atau pendapatan/penghasilan untuk  suatu kepentingan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Hukum infaq adalah fadhu  kifayah yang diberikan kepada siapapun secara sukarela. Adapun infak yang wajib 

dibayar yakni diantaranya kafarat, nadzar, dan zakat serta infak yang disunnahkan  meliputi infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dan lain  sebagainya. 

Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan  infak tidak ada nishab dan jumlah harta yang diinfakkan diserahkan kepada pemilik  harta tersebut, sebagaimana dalam surah Al- Baqarah ayat 195 Allah Ta’ala berfirman: 

"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri  sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh,  Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195) 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara zakat dan infak adalah hal yang berbeda akan tetapi memiliki kesamaan untuk mengeluarkan hartanya apabila dilihat  dari segi keterikatan, jenis, syarat dan ketentuan serta hukumnya tidaklah sama. 

Namun, keduanya bisa dijadikan sebagai model dalam pembangunan sistem ekonomi  dan keuangan sepanjang zaman untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan seiringnya  berjalannya waktu di era modern sekarang di mana kehidupan ekonomi dan keuangan  semakin kompleks dan problematik. 

Oleh karena itu dengan adanya lembaga  BAZNAS, LAZIS, LAZ dan ZIS memiliki potensi yang luar biasa dalam mengatasi  ekonomi dan keuangan sepanjang zaman baik jangka pendek maupun jangka panjang  dengan menghimpun dana, menyalurkan dan pendayagunaan demi kesejahteraan umat  yang adil, makmur dan merata.

Oleh karena itu, zakat dan infak merupakan amal  ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan,  mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat membersihkan jiwa  dari harta yang kita keluarkan menjadi barokah.