Kembali
image
Keislaman

Peran Strategis Lembaga Amil Zakat , Infak, dan Sedekah dalam Pengentasan Kemiskinan

2 tahun yang lalu ● Dibaca 163x

Sebagaimana yang telah kita maklumi Bersama bahwa kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, meskipun sejatinya jika kita merujuk kepada data statistik, angka kemiskinan setiap tahun menunjukkan tren penurunan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 9,57 persen, meningkat 0,03 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 persen poin terhadap September 2021.

  2. Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.

  3. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 7,50 persen, naik menjadi 7,53 persen pada September 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 12,29 persen, naik menjadi 12,36 persen pada September 2022.

  4. Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan meningkat sebanyak 0,16 juta orang (dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 menjadi 11,98 juta orang pada September 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 0,04 juta orang (dari 14,34 juta orang pada Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang pada September 2022).

  5. Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 535.547,00/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 397.125,00 (74,15 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 138.422,00 (25,85 persen).

  6. Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.324.274,00/rumah tangga miskin/bulan.

(Data ini dirilis oleh BPS pada 16 Januari 2023) Mengacu kepada data diatas, perlu ada upaya dan langkah bersama secara konkrit untuk terus membangun pola yang ideal dalam pengentasan kemiskinan. 

Harus diakui, keberhasilan untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia juga tidak lepas dari peran dari berbagai pihak dan stakeholder, antara lain lembaga zakat, infaq, dan sedekah (LAZIS) yang senantiasa bertambah jumlahnya di Indonesia. 

Namun, apa makna dari kuantitas LAZIS yang menjamur jika tidak ada langkah bersama yang bersifat konkret. Menurut hemat penulis, terdapat beberapa formula yang harus dilakukan oleh LAZIS dalam kaitannya upaya pengentasan kemiskinan, yaitu:

a. Intensifikasi program kolaboratif dengan berbagai pihak

Di era modern seperti sekarang ini, perlu ada program kerja sama yang bersifat kolaboratif dengan berbagai unsur, khususnya pemerintah sebagai legulator yang memiliki peran yang sangat strategis dalam wujud kebijakan. Selain itu, kerja sama dengan instansi yang lain juga harus dibangun, tak terkcuali dengan LAZIS yang lain agar tercipta langkah sinergis dan kolektif menghindari adanya persaingan yang tidak sehat. 

b. Berbasis pada data yang akurat 

Perlu adanya kesadaran kolektif bahwa program pengentasan kemiskinan merupakan program pemerintah Bersama stakeholder yang lain. Karena itu, program tersebut merupakan kerja besar yang harus didasarkan kepada data yang akurat sebagai acuan dalam menentukan langkah dan program prioritas. Selain itu, data statistik tersebut dibutuhkan dalam kerangka melakukan mapping (pemetaan) sehingga dapat menentukan daerah yang masuk dalam kategori dharuri. 

c. Berbasis pada peningkatan kompetensi dan skill 

Sebagaimana yang telah kita maklumi bersama, bahwa mereka (penerima program bantuan) tidak boleh menjadi mustahiq (orang yang berhak menerimanya), tetapi harus bernuansa pembinaan dan pendampingan. 

Artinya, LAZIS tidak sepantasnya menjadikan mereka sebagai objek dan dijadikan sebagai dasar untuk mengumpulkan dan penggalangan dana, namun harus mengarah pada program program yang lebih kental dengan suasana intelektualitasnya. Tentu, harapannya mereka dapat hidup secara mandiri di era yang akan datang.

Penulis : Dr. Nur Kholis Majid, M.H.I. Pengurus MUI dan PWNU Jatim

Peran Strategis Lembaga Amil Zakat , Infak, dan Sedekah dalam Pengentasan Kemiskinan