Kembali
image
Keislaman

Peran Lembaga Amil Zakat dalam Pembayaran Zakat

2 tahun yang lalu ● Dibaca 487x

Rendahnya literasi dikalangan masyarakat yang mengakibatkan rendahnya pengetahuan masyarakat akan hal tata cara pembayaran dan penyaluran zakat sesuai dengan prosedur atau tatacara menurut syariah. Hingga pada akhirnya masih banyak masyarakat yang harusnya wajib membayar zakat, namun realitanya mereka masih belum menunaikannya, sehingga di Indonesia ini masih sulit untuk mengimbangkan antara potensi zakat dengan realitas dana zakat yang terkumpul. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan pembentukan Lembaga LAZIS. 

Dengan adanya Lembaga LAZIS, maka diharapkan dapat membantu perihal penyaluran dan penghimpunan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah). Namun pada esensinya, ketika ditelaaah secara lebih mendalam lagi, tugas atau peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS) tidak sesederhana hanya menghimpun dan menyalurkan dana ZIS saja, namun juga LAZIS membantu para muzakki untuk menunaikan pembayaran zakatnya. 

Peran LAZIS dalam hal pembayaran zakat cukup esensial, mengingat dana zakat merupakan hal yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sesuai dengan syarat dan ketentuan waktu yang telah ditentukan menurut islam. Bagi para masyarakat yang secara prasyaratnya sudah masuk kategori sebagai muzakki, namun secara pengetahuan akan hal tatacara pembayaran atau penyaluran zakat masih awam tentu hadirnya Lembaga LAZIS ini menjadi celah terang bagi mereka. Dengan kehadiran LAZIS ini akan membantu menjembatani para muzakki untuk kemudian dapat menyalurkan dana zakatnya. 

Penggalangan dana ZIS didukung oleh faktor internal: lokasi strategis, sumber daya manusia yang mumpuni, operasional program yang baik, legitimasi kelembagaan, kemampuan sosialisasi program, tata kelola yang baik dan faktor eksternal: dukungan masyarakat dan dukungan pemerintah. Sedangkan faktor penghambatnya adalah faktor internal: keterbatasan sumber daya manusia dengan skill, sistem tidak berjalan maksimal, tidak ada kerjasama antara LAZIS dalam mengumpulkan angka, menyambung; faktor eksternal: budaya masyarakat yang tidak membayar zakat melalui kemalasan dan kebijakan pemerintah yang tidak dilaksanakan. 

Realisasinya, kini masih banyak juga masyarakat yang kurang peduli akan hal pembayaran zakat sekalipun mereka pada dasarnya sudah mengetahui adanya Lembaga Amil Zakat. Nampaknya hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai isu yang beredar yang membuat persepsi masyarakat kepada Lembaga Amil Zakat menjadi negatif dan  mereka cenderung skeptis terhadap adanya Lembaga Amil Zakat tersebut.

Contohnya saja adalah kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu adalah kasus penipuan penghimpunan dana Zakat yang mengatasnamakan Lembaga Amil Zakat. Tentu hal-hal seperti ini sangat mencederai citra atau nama baik dari Lembaga Amil Zakat di Indonesia yang pada esensinya Lembaga Amil adalah ingin membantu memudahkan penyaluran zakat bagi masyarakat, namun dianggap Lembaga yang tidak jujur oleh masyarakat. Tentu hal ini menjadi urgensi tersendiri bagi Lembaga untuk mengubah persepsi miring dari masyarakat tersebut. Lembaga Amil Zakat harus mampu menciptakan citra positifnya sebagai Lembaga yang memiliki kredibilitas dan memiliki peran sebagai Lembaga penghimpun dan penyalur dana zakat yang amanah. 

Bentuk peningkatan citra positif Lembaga Amil Zakat di kalangan masyarakat adalah dengan mengoptimalisasikan fungsinya seperti halnya dengan melakukan campaign di sosial media tentang program-program yang ada di Lembaga tersebut, ataupun dengan terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan penyaluran dana ZIS. (Robi Darmawan)

Peran Lembaga Amil Zakat dalam Pembayaran Zakat