Kembali
image
Fiqih

Peran Fiqih dalam Membangun Keluarga Harmonis

7 bulan yang lalu ● Dibaca 288x

Dalam kehidupan yang semakin kompleks, membangun keluarga harmonis menjadi tantangan tersendiri. Banyak di antara kita yang mencari jawaban atas pertanyaan, bagaimana menciptakan keluarga yang damai, penuh kasih sayang, dan tetap berada dalam koridor syariah Islam? Jawabannya bisa kita temukan dalam fiqih, ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga.

Fiqih, sebagai bagian dari ajaran Islam, memberikan panduan yang komprehensif untuk setiap anggota keluarga. Dimulai dari hak dan kewajiban suami-istri, hingga cara mendidik anak dalam lingkungan yang Islami. Dalam buku "Fiqih Keluarga" karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa keluarga merupakan pondasi utama dalam masyarakat. Keluarga yang harmonis akan menciptakan masyarakat yang harmonis pula.

Pertama, dalam hal hubungan suami-istri, fiqih menekankan pentingnya mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (kasih sayang yang lembut) sebagai pilar utama. Dalam QS. Ar-Rum: 21, Allah SWT berfirman,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami-istri yang didasari mawaddah dan rahmah akan menciptakan ketenangan dan keharmonisan dalam keluarga.

Selain itu, fiqih juga mengatur hak dan kewajiban suami-istri secara detail. Misalnya, kewajiban suami untuk memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, serta kewajiban istri untuk menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Pembagian tugas ini bukan untuk mengekang, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dan saling melengkapi satu sama lain.

Kedua, dalam hal mendidik anak, fiqih menekankan pentingnya pendidikan agama sejak dini. Dalam buku "Fiqih Pendidikan Anak" karya Dr. Abdullah Nashih Ulwan, dijelaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai-nilai Islam kepada anak-anak mereka. Pendidikan agama yang baik akan membentuk karakter anak yang sholeh dan sholehah, yang nantinya akan membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat.

Fiqih juga mengajarkan pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga. Rasulullah SAW selalu memberikan contoh bagaimana berkomunikasi dengan istri dan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,

"Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian kepada keluargaku." Hadis ini mengajarkan bahwa kebaikan dalam berkomunikasi dan bersikap di dalam keluarga adalah cerminan dari kebaikan seseorang secara keseluruhan.

Selain itu, fiqih juga memberikan panduan tentang bagaimana menyelesaikan konflik dalam keluarga. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap keluarga pasti akan ada konflik. Namun, fiqih mengajarkan cara penyelesaian konflik yang Islami, yaitu dengan musyawarah dan saling memaafkan. Dalam QS. An-Nisa: 35, Allah SWT berfirman,

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ۝٣

"Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu."

Pentingnya musyawarah dalam merumuskan dan menyelesaikan sebuah permasalahan yang ada dalam internal. Apabila kedua pihak tidak mencapai mufakat, kemudian adanya penengah yang sifatnya netral untuk menangani permasalahan yang terjadi di dalam keluarga.

Dalam konteks modern, penerapan fiqih dalam keluarga juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi esensinya. Artikel-artikel Islam kontemporer banyak membahas bagaimana fiqih bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di era digital ini.

Misalnya, dalam hal penggunaan media sosial, fiqih mengajarkan agar setiap anggota keluarga menjaga adab dan etika dalam berinteraksi di dunia maya, serta saling mengingatkan dalam kebaikan.

Dengan demikian, fiqih tidak hanya menjadi pedoman dalam aspek ibadah semata, tetapi juga menjadi panduan yang komprehensif dalam membangun keluarga harmonis. Memahami dan menerapkan fiqih dalam kehidupan keluarga akan membawa kita pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Sayogyanya kita menjadikan fiqih sebagai landasan dalam setiap langkah kita, termasuk dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Peran Fiqih dalam Membangun Keluarga Harmonis