
Peran Amil Terhadap UMKM Melalui Zakat Produktif
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Zakat secara muamalah dapat mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin serta mengembangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Pendayagunaan yang tepat akan mewujudkan fungsi utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan baik oleh orang yang memberinya maupun yang menerimanya. Penggunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aspek terpenting bagi pencapaian tujuan dari zakat tersebut.
Zakat produktif diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan dan permasalahan ekonomi. Pemberian zakat produktif merupakan bentuk inovasi pendistribusian, Pengelolaan dan pendayagunaan dana zakat yaitu suatu bentuk pemanfaatan dana dengan cara memaksimalkan mungkin agar dapat tercapai suatu kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam hal ini seorang Amil berperan dalam dalam menghimpun dan menyalurkan zakat dari muzzakki kepada mustahik yang membutuhkan melalui beberapa program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.
Salah satu contoh dalam memaksimalkan proses pendistribusian zakat, yakni dengan dapat dilakukan melalui penyaluran zakat berupa uang tunai atau modal kepada UMKM yang nantinya dapat dijadikan sebagai bantuan pengembangan usaha masyarakat yang ingin berwirausaha namun terhalang modal dalam proses produksinya, nantinya dari usaha tersebut dapat memenuhi kehidupan sehari-hari.
Untuk menjadi seorang wirausaha dapat dilakukan melalui beberapa tahap kegiatan pembinaan, yaitu: motivasi, motivasi merupakan aktivitas perilaku yang menimbulkan usaha kepada seseorang untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya; pelatihan, Pelatihan bertujuan untuk menyiapkan seseorang agar mempunyai kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan; Pemodalan, pemodalan sangat dibutuhkan dalam dunia usaha, karena modal memegang peranan penting dalam produksi. Sehingga dengan kegiatan ini dapat memotivasi lembaga amil zakat agar lebih profesional dalam mengelola zakat menjadi zakat produktif.
Peranan seorang Amil dalam proses penyaluran zakat produktif kepada masyarakat atau UMKM juga dapat membantu menjadikan masyarakat nantinya menjadi mandiri dan hidup layak, dapat memberikan mereka lapangan usaha, memberikan meraka pengalaman usaha, dan dapat dapat meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Sehingga mereka tidak tergantung pada pemberian orang lain, namun berupaya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengentaskan diri sendiri dari kesmiskinan.
Penulis : Nabilatun Nisa’ (Universitas Trunojoyo Madura)