Kembali
image
Keislaman

Penyerahan Rekomendasi Perpanjangan Perizinan LAZ Nurul Falah di Tingkat Provinsi

setahun yang lalu ● Dibaca 147x

Lembaga filantropi diharuskan untuk memiliki izin operasional, sebab dengan izin yang sah dari negara, sehingga pergerakan yang dilakukan oleh lembaga filantropi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. Kepercayaan dari para donatur yang menitipkan dana untuk keperluan sosial dan kemanusiaan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalah gunakan.

Pada Kamis, 28 Maret 2024 LAZIS Nurul Falah menandatangani dokumen pakta integritas dan penyerahan surat perizinan LAZ tingkat provinsi Jawa Timur dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI. Dengan turunya surat perizinan ini diharapkan menjadi legal formal dan tanggung jawab lembaga untuk mempertanggung jawabkan dana umat kepada Allah SWT dan negara.

Yang dimaksud dengan pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan perizinan yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada LAZIS Nurul Falah, hal itu menandakan aktivitas LAZIS Nurul Falah masih terus memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Khususnya mustahik yang sesuai dengan pedoman Al-Qur’an (8 asnaf).

Proses pembukaan kegiatan tanda tangan pakta integritas dan pemberian izin LAZ, KH Achmad Sudrajat sebagai Pimpinan BAZNAS RI menyampaikan sahabat-sahabat yang di LAZ itu adalah tombak bagi mustahik, karena dengan gerak dari Amil yang dikelola dengan LAZ dan disalurkan kepada mustahik akan membantu perekonomian dan pemberdayaan mereka. Harapannya, setelah pemberdayaan dan bantuan yang diberkan kelak akan menjadi muzakki untuk membantu saudara yang kurang mampu.

“Perjuangan harus dilanjutkan untuk bisa berdampak kepada Umat. Diharapkan seluruh yang dapat rekomendasi ini bisa terus berkomunikasi dengan kami, agar proses perjalanannya selalu terpantau. Salah satu pemantauan kami adalah melalui SIMBA, maka nanti akan didampingi secara berkala dan semua wajib melaporkan kinerjanya.” jelas pemimpin BAZNAS RI.

Dia menambahkan, amil harus terus ditingkatkan kompetensinya melalui sertifikasi Amil yang dilakukan oleh Pusdiklat BAZNAS atau LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) BAZNAS Ri untuk meningkatkan kapasitasnya serta menjadi syarat pada kemenag sendiri.