
Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran sebagai Komitmen LAZIS
Permasalahan sosial yang terjadi di Indonesia dari ke tahun selalu menjadi permasalahan yang sangat sulit diatasi sehingga kesejahteraan sosial oleh masyarakat juga cukup sulit untuk diwujudkan. Sudah banyak program bantuan dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kenyataannya penyaluran bantuan tersebut sering tidak tepat sasarannya.
Islam sebagai agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat memiliki program yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat serta distribusi pendapatan yang merata, yakni melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Instrumen tersebut dapat menjamin secara tepat dan efektif karena sesuai dengan karakteristik sistem ekonomi Islam dalam memberdayakan masyarakat dan mengandung prinsip keadilan di dalamnya.
Mengingat Indonesia adalah negara yang bermayoritaskan islam dengan jumlah populasi sebesar 237,56 juta jiwa atau setara 86,7% populasi yang ada di Indonesia. Maka, sudah seharusnya masyarakat menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar distribusi pendapatan dapat lebih merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Sistem penyaluran atau pendistribusian pada ZISWAF dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga amil zakat infak dan sedekah (LAZIS) yang ada di sekitarnya. Sistem penyaluran yang dilakukan secara mandiri dilakukan dengan memberikan langsung dana ZISWAF tersebut kepada mustahik, sedangkan sistem yang melalui LAZIS dilakukan dengan memberikan dana ZISWAF kepada LAZIS terlebih dahulu sebagai lembaga yang mengelola dana ZISWAF.
Namun, sistem pendistribusian yang dapat mencapai tujuan sosial kemanusiaan harus dilakukan dengan memberikannya terlebih dahulu kepada lembaga amanah serta profesional yang didasarkan kepada landasan ekonomi islam agar dalam proses penyalurannya dapat lebih berdaya guna, optimal, efektif, serta merata.
Hal tersebut dijelaskan pada Undang-Undang Zakat No. 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 28 ayat (2): ”Bahwa untuk meningkatkan kegunaan dan hasil, ZIS harus dikelola secara kelembagaan sesuai dengan hukum Islam dan dilakukan sesuai dengan penunjukan yang dibuat oleh penyandang dana ZIS”. Apabila pendistribusian dilakukan secara mandiri, tentu hal ini akan melibatkan kepada satu golongan yang dikehendaki saja, padahal seharusnya harus disalurkan kepada semua golongan yang berhak menerima dana ZISWAF secara menyeluruh.
Allah SWT telah menjelaskan hal tersebut pada firman-Nya di dalam surat At-Taubah ayat 60 bahwanya zakat perlu didistribusikan kepada semua golongan, yaitu delapan asnaf di antaranya empat berasal dari kelompok permanen (selalu ada/ wajib di wilayah kerja pengelola zakat) yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, dan empat berasal dari kelompok kontemporer (tidak selalu ada di wilayah kerja pengelola zakat), yaitu riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, dengan dikelolanya dana ZISWAF oleh LAZIS, proses penyalurannya akan lebih merata dan tepat sasaran.
LAZIS selaku lembaga pengelola yang amanah, adil, berkemanfaat, pasti secara hukum negara dan syariat Islam tentunya akan mengkaji terlebih dahulu seluruh mustahik yang akan menerima dana ZISWAF. Hal ini dilakukan agar LAZIS dapat melihat spesifikasi mustahik apakah memang tergolong kedalam delapan asnaf atau ternyata tidak tergolong kedalam delapan asnaf. Jika memang tergolong ke delapan asnaf tersebut, semua mustahik tersebut berhak menerima dana ZISWAF secara merata atau dengan kata lain tidak hanya kepada satu golongan saja. Karena itu, penyaluran dana ZISWAF oleh LAZIS akan sesuai komitmen yang dimiliki, yaitu tepat sasaran. (*)
Penulis: Ustadz Achmad Fatkhurrozi, M.Pd (Asdir 4 LAZIS Nurul Falah)