
Pentingnya Sadar Zakat Penghasilan Membuat Anda Selamat
Sebagai seorang muslim, kita mengetahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Dengan membayar zakat sesuai ketentuannya, baik zakat fitrah maupun zakat mal yang termasuk zakat penghasilan di dalamnya, Anda secara sadar juga telah memaksimalkan upaya pada diri sendiri untuk meningkatkan iman sebagai muslim yang taat. Zakat sendiri merupakan hukum yang wajib dilakukan oleh seorang individu yang memiliki harta atau dianggap mampu di dalam ajaran agama Islam.
Selama ini apa kita sudah sadar tentang pentingnya berzakat?
“Tingkat kesadaran zakat di Indonesia masih membutuhkan perhatian. Pada Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maret lalu (30/3), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amien menyinggung rerata angka literasi zakat masyarakat masih berada di angka 66,78 (kategori sedang)”.
Masya Allah, ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih belum merata kesadaran dalam berzakat. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat disandingkan dengan kewajiban mendirikan shalat. Seharusnya, kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat beriringan dengan kewajibannya menegakkan shalat. Kesadaran inilah yang kurang terlihat di tubuh umat Islam saat ini.
Pengertian Zakat Penghasilan atau Profesi
Zakat penghasilan atau yang akrab dikenal sebagai zakat profesi merupakan ijtihad baru dalam Islam. Meskipun zakat penghasilan secara eksplisit telah dipraktekkan pada zaman Rasulullah SAW melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat perak dan emas.
Pengertian yang mudah dipahami, zakat profesi merupakan harta seorang muslim dikeluarkan dari gaji yang diterima dan telah memenuhi syarat.
Apa sih syaratnya?
Syaratnya adalah Islam, merdeka, baligh, berakal sehat, dan mencapai nisab atau haul. Penghasilan yang dimaksudkan adalah gaji yang diterima dari profesi seperti pejabat, dokter, PNS, akuntan, karyawan, dan masih banyak lagi. Tentunya, proses kita menerima gaji tidak serta- merta usaha sendiri, namun ada campur tangan orang lain dan Allah SWT.
Misalnya, perusahaan pemasok beras, ada petani yang terlibat dalam proses penanaman padinya serta ada alam ciptaan Allah yang kita ambil sumber dayanya. Untuk membersihkan harta yang kita dapatkan dari gaji, kita sangat perlu melakukan zakat profesi.
Dalam khazanah fiqih Islam, zakat penghasilan ini tidak digolongkan pada lima jenis zakat, yakni emas, perak, tabungan, barang dagangan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Empat madzhab pun tidak memberikan penjelasan pada zakat penghasilan.
Namun, banyak ulama kontemporer melakukan ijtihad tentang zakat profesi, seperti Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, dan Abdul Wahhab Khallaf yang membahas zakat profesi dengan mewajibkan kepada para profesional untuk mengeluarkan zakat.
Memang sejak dulu yang sudah tertera dalam aturan zakat adalah petani, namun zaman terus berkembang tidak tertinggal profesi juga berkembang, seperti dokter, guru, arsitektur, dan masih banyak lagi. Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang tertulis di dalam kitab Fiqhuz Zakah (buku yang menjadi rujukan paling populer). Zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap seorang muslim menerima gaji, yang telah dikurangi utang dan jumlahnya mencapai nisab. Zakat profesi dapat dikeluarkan secara harian, mingguan, ataupun bulanan.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Yuk, hubungi kami atau klik tabungamal.id/zakat, akan kami bantu sampai tuntas. Semoga bisa istiqomah dan tersadarkan pentingnya berzakat karena zakat menyelamatkan, karena zakat bikin bermartabat. Aamiin.
Penulis : Ustaz Achmad Fatkhurrozi, M.Pd (Asisten Direktur LAZIS Nurul Falah)