
Pemberdayaan UMKM melalui Wakaf Produktif
Wakaf produktif merupakan harta benda yang diwakafkan guna untuk kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Wakaf produktif ini merupakan salah satu jenis dari wakaf bergerak yaitu wakaf yang harta bendanya tidak akan habis dan nilainya akan terus meningkat, sehingga kebermanfaatannya juga terus mengalir oleh mauquf ‘alaih. Salah satu contoh harta yang dapat digunakan sebagai wakaf produktif adalah wakaf tunai.
Melalui wakaf tunai ini dapat diberikan kepada pelaku sektor UMKM untuk dilakukannya pemberdayaan.
Apalagi saat ini telah terjadi pemulihan akibat Covid-19, sektor UMKM yang mengalami dampak pandemi dapat memanfaatkan wakaf tunai tersebut untuk membuka dan membangun kembali usahanya.
Sektor UMKM menjadi penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM di tahun 2021 sebesar 61.07%, menyerap 97% angkatan kerja, menghimpun investasi sebesar 60.42%, dan jumlah unit UMKM sebesar 64 juta unit.
Akan tetapi, dengan potensi yang besar tersebut nyatanya masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam membangun usahanya karena modal yang tidak ada, akses ke perbankan serta syarat administrasinya masih sulit, sehingga mau tidak mau mereka melakukan peminjaman ke lembaga nonbank, pinjaman online, bahkan ke rentenir karena persyaratan peminjaman yang lebih mudah dengan hanya menggunakan KTP.
Adanya peran wakaf produktif dalam bentuk modal tunai maupun modal nontunai, dapat digunakan oleh UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Bantuan modal tunai dapat berupa uang dan diperoleh secara langsung untuk mengembangkan usaha mereka, seperti meningkatkan bahan baku, menambah tenaga kerja, meningkatkan kualitas pemasaran, mengiklankan produk, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bantuan nontunai dapat diperoleh dari lembaga pengelola wakaf yang memberikan pendampingan dan pemberdayaan kepada UMKM, sehingga skill dari individu UMKM juga semakin terasah.
Pendampingan ini akan dilakukan secara berkesinambungan hingga UMKM mampu mengembalikan modal serta laba yang telah disepakatkan sebelumnya. Bantuan modal tersebut dapat diperoleh dengan mengunjungi lembaga terkait, seperti Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah, BMT, Bank Wakaf Mikro, dan lain-lain.
Akad yang tersedia pun juga beragam, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, Qardhul Hasan dan lain-lain, namun yang paling sering ditemukan adalah akad Qardhul Hasan yaitu perjanjian pinjaman antara peminjam dengan yang memberikan pinjaman.
Pelaku UMKM dapat melakukan peminjaman uang dengan akad tersebut dan dapat mengembalikannya hanya pokok pinjaman saja dengan waktu yang telah ditentukan.
Ini juga yang sering dilakukan oleh LAZIS Nurul Falah yaitu dengan membuat dana umat menjadi lebih produktif yang diharapkan bisa mengangkat perekonomian mustahik.
Salah satunya adalah dengan pemberian modal usaha yang baru-baru ini disalurkan ke penyintas SEMERU.
Dengan bantuan dari wakaf produktif ini, akan memiliki dampak yang sangat baik bagi pelaku UMKM itu sendiri maupun masyarakat lainnya.
Selain telah terperdayanya usaha yang ditandakan oleh laba yang meningkat, efek ini juga akan terasa bagi masyarakat lain dengan adanya lapangan pekerjaan, serta ekonomi masyarakat pun juga semakin meningkat. (Surya)