Kembali
image
Keislaman

Pandangan Ulama Terkait Perempuan Menunaikan Sholat Jumat

setahun yang lalu ● Dibaca 207x

Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi kaum laki-laki. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah perempuan juga diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Dalam hal ini, pandangan para ulama berbeda-beda, dan penting untuk memahami berbagai perspektif yang ada untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai topik ini.

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa sholat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan. Pandangan ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa kewajiban sholat Jumat lebih ditekankan kepada laki-laki. 

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan, “Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Dawud). 

Namun, walaupun tidak diwajibkan, perempuan tetap diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Jumat jika mereka menginginkannya. Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa sholat Jumat yang dilakukan oleh perempuan akan menggantikan sholat Zuhur mereka. Artinya, jika seorang perempuan memilih untuk sholat Jumat, maka dia tidak perlu lagi melaksanakan sholat Zuhur pada hari itu. Pendapat ini didukung oleh mayoritas mazhab, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Pandangan ini juga didukung oleh praktik yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa perempuan pada masa Nabi turut hadir dalam pelaksanaan sholat Jumat. Mereka hadir di masjid, mendengarkan khutbah, dan melaksanakan sholat bersama dengan jamaah laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam sholat Jumat bukanlah sesuatu yang dilarang, melainkan diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan fitnah atau gangguan.

Namun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa lebih baik bagi perempuan untuk melaksanakan sholat Zuhur di rumah daripada mengikuti sholat Jumat di masjid. Pandangan ini lebih banyak didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan menjaga kehormatan perempuan. 

Dalam konteks ini, beberapa ulama berpendapat bahwa dengan sholat di rumah, perempuan bisa lebih terhindar dari fitnah dan gangguan yang mungkin terjadi di tempat umum. Pendapat ini juga merujuk pada sebuah hadis yang menyatakan bahwa "sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid" (HR. Ahmad).

Alasan dibalik diutamakan sholat zuhur di rumah, yaitu untuk menghindari syahwat bagi laki-laki yang memandangnya menurut ulama malikiyah, syafi'iyah dan hanafiah. Baik yang tua maupun mudah, bahkan memakruhkan bagi perempuan menunaikan sholat jumat di masjid.

Keputusan mengenai apakah perempuan harus mengikuti sholat Jumat atau tidak, sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang ada. Yang terpenting adalah menjaga niat yang tulus dalam beribadah dan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan memahami berbagai pandangan ulama mengenai topik ini, diharapkan kita bisa mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam.

Pandangan Ulama Terkait Perempuan Menunaikan Sholat Jumat