
Membangun Kesadaran Berzakat di Era Modern
Zakat sebagai pilar utama dalam Islam yang berperan dalam menjaga keseimbangan sosial. Zakat memiliki makna baik, berkah, tumbuh, bersih, dan bertambah. Istilah ilmu Fiqih menyebutkan zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan, dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dari orang-orang yang wajib mengeluarkan (muzakki).
Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dari sifat rakus dan kikir. Selain itu, peran zakat mendorong manusia mendorong dermawan dan simpati terhadap orang lain. Dengan begitu, kehidupan manusia akan terhindar dari sifat fahsya (kejahatan) dan mungkar (kerusakan).
Zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan. Fungsi zakat tidak hanya untuk menyucikan harta umat. Tetapi juga, membantu mengangkat derajat para fakir miskin dalam menyelesaikan kesulitan hidup.
Perkembangan teknologi digital dalam dekade terakhir telah mengubah secara signifikan cara pengumpulan dan pendistribusian zakat, dari metode manual menuju sistem digital yang lebih efisien dan transparan. Platform digital kini memungkinkan tidak hanya pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga otomatisasi pencatatan dan pelacakan, membuka era baru pengelolaan zakat yang lebih kontemporer dan transformatif.
Selain itu, kemajuan teknologi mempermudah individu untuk membayar zakat melalui berbagai platform online, aplikasi mobile dan situs web menjadikan prosesnya lebih efisien dan transparan. Hanya melalui smartphone, seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat dimana dan kapan saja.
Meski begitu, perkembangan teknologi membawa tantangan tersendiri dalam membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat. Banyak individu menjadi lebih individualis, sehingga semangat dan kepedulian terhadap sesama semakin terkikis. Selain itu, kemudahan memperoleh informasi terkadang menyebabkan kebingungan dalam pemahaman individu mengenai konsep dan hukum zakat. Bahkan, tuntutan hidup dan kebutuhan yang semakin besar membuat beberapa orang merasa kesulitan untuk menunaikan zakat.
Dalam meningkatkan kesadaran berzakat, diperlukan pendekatan edukasi yang inovatif. Melalui platform digital seperti media sosial dan blog, serta konten kreatif seperti video edukatif, kita dapat menyampaikan pesan pentingnya zakat secara lebih efektif kepada masyarakat. Kolaborasi dengan tokoh-tokoh berpengaruh dan komunitas digital juga dapat memperluas jangkauan, khususnya di kalangan generasi muda.
Selain itu, kampanye zakat yang inovatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai saluran, baik media sosial maupun platform lainnya, dibantu oleh kolaborasi dengan pemuka agama dan influencer untuk meningkatkan branding dan kesadaran terhadap zakat.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan dan loyalitas. Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memiliki laporan keuangan yang detail, rinci, dan dapat diakses oleh publik. Penggunaan teknologi informasi, seperti menampilkan dana secara real-time melalui dashboard online, dapat memastikan bahwa dana zakat digunakan sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran kepada penerima manfaat zakat.
Sebagai generasi muda, kita dapat berkontribusi aktif dalam berbagai program berkelanjutan yang memberikan dampak konkret. LAZ (Lembaga Amil Zakat) dapat mengembangkan berbagai program pemberdayaan di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program-program ini dapat melibatkan para penerima manfaat melalui pelatihan, workshop, dan seminar tentang zakat. Selain itu, bantuan berkelanjutan kepada penerima manfaat, pembentukan tim relawan muda oleh LAZ, serta kolaborasi dengan komunitas dan organisasi pemuda Islam dapat menyadarkan mereka akan pentingnya zakat bagi kemaslahatan umat.
Di era modern ini, mari kita manfaatkan kemudahan teknologi untuk berzakat. Dengan berzakat secara online, kita bisa berkontribusi kapan saja dan di mana saja, serta ikut serta dalam upaya bersama membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Penulis : Dewi Oktavia P. (Universitas Airlangga)