
Memahami Konsep Wakaf dan Manfaatnya
Salah satu bentuk instrumen yang sangat dipandang dan urgent serta dapat mengetuk rasa empati pada kehidupan masyarakat adalah adanya unsur wakaf. Wakaf dapat mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin serta wakaf dapat dipandang sebagai jembatan bagi kalangan bawah untuk dapat mengakses perekonomian.
Secara etimologi kata “Wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti “menahan” atau “berhenti”. Disebut menahan karena wakaf tersebut ditahan dari kerusakan, dan penjualan atas semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Serta menahan juga karena manfaat dan hasilnya dilarang bagi siapapun selain bagi orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut.
Wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada seseorang nazhir (pemelihara/pengurus wakaf) atau kepada satu badan pengelola dengan ketentuan hasil dan manfaatnya dipergunakan dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Wakaf sebagai salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam sebab pahala yang tidak akan terputus selama barang yang diwakafkan masih dipakai serta benda yang diwakafkan merupakan hak Allah. Wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan yang melalui harta benda, maka dari itu para ulama memahami bahwa ayat Al-qur’an memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan dan juga mencakup kebijakan memalui wakaf, sehingga ada beberapa mereka yang berbeda pendapat dalam memandang wakaf iu sendiri. Berikut pandangan tentang wakaf yaitu :
-
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakaf, dan wakaf tersebut mencegah wakif untuk tidak melepaskan kepemilikan atas harta yang sudah diberikan dan wakif berkewajiban untuk menyediakan manfaatnya dan tidak menarik kembali wakaf tersebut.
-
Mazhab Syafi’i berpendapat wakaf melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, dan telah sempurna dari prosedur perwakafan, serta wakif tidak diperbolehkan melakukan apa saja pada harta yang sudah diwakafkan.
-
Hambali berpendapat bahwa wakaf menahan pada kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya dengan tetap utuh dan bermanfaat, dan manfaatnya dipergunakan dalam suatu kebaikan untuk lebih mendekat diri kepada Allah.
Harta wakaf adalah sebagai amanah Allah yang terletak ditangan nazir. Maka dari itu, nazir adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap harta wakaf itu sendiri. Harta wakaf bukan milik si Nazir, hanya Nazir berhak untum mengambil dalam sekedar imbalan dan jerh payah dalam mengurus harta wakaf tersebut. Oleh karena itu kedudukan sebagai nazir dalam perwakafan perlu terdapat beberarapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, baligh, berakal, dan mempunyai kepribadian yang dipercaya dan bertanggung jawab. Berikut ini ada beberapa manfaat wakaf yang perlu kita ketahui :
Mendapatkan Pahala Abadi
Manfaat yang pertama ini mendapatka pahala yang bersifat abadi. Jadi selama benda tersebut masih diwakafkan serta dimanfaatkan secara terus menerus dan jika seorang pewakafnya tersebut telah meninggal dunia, maka pahalanya akan terus mengalir.
Tumbuhkan Jiwa Sosial
Manfaat yang kedua ini dapat menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi. Orang yang berwakaf akan mempunyai sosial yang tinggi dibandingkan dengan orang yang hanya sibuk dengan emas. Kendaraan serta barang-barang mewah untuk kepentingan dirinya sendiri.
Membantu Orang Lain yang Berkesulitan
Manfaat yang ketiga yaitu membantu atau meringankan beban orang lain yang menimpa kesulitan. Contoh tanah yang diwakafkan bisa membantu orang lain yang kesusahan sehingga tidak mempunyai tempat tinggal.
Membantu Masyarakat untuk Mendapatkan Sarana yang Lebih Baik
Manfaat yang keempat ini membantu masyarakat mendapatkan sarana yang baik. Jika ada sebuah wakaf yang digunakan untuk mendirikan bangunan atau fasilitas umum bagi masyarakat yang dapat bermanfaat bagi mereka seperti membangun masjid, rumah sakit, sekolah dan sebagainya.
Mendorong Pembangunan di Bidang Keilmuan
Manfaat yang kelima ini membantu dan mendorong dalam pembangunan di bidang keilmuan. Dan terdapat banyak wakaf yang digunakan dalam pembangunan dan pendirian sarana umum seperti pondok pesantren, asrama, yayasan dan sekolah gratis semua ini tentunya bermanfaat dan untuk meringankan masyarakat dalam menempuh ilmu pendidikan serta dalam mencapai cita-cita masyarakat. (Nur Ikasati)