Kembali
image
Keislaman

Memahami Konsep Wakaf Barang

2 tahun yang lalu ● Dibaca 346x

Wakaf adalah salah satu amalan yang berbentuk sedekah dimana pahalanya yang terus menerus mengalir, meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia. Tidak heran lagi jika para umat untuk berlomba-lomba untuk berwakaf. Karena wakaf tidak selalu dalam bentuk tanah yang umum yang sangat banyak diketahui oleh masyarakat. 

Keinginan dalam mendapatkan pahala melalui wakaf tidak hanya dilakukan oleh orang yang punya atau kaya tetapi juga bisa dilakukan bagi orang yang pas-pasan atau mampu untuk mewakafkan hartanya. 

Wakaf juga berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis pada harta benda wakaf demi kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum dan wakaf juga bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. 

Benda wakaf adalah segala bentuk benda bergerak atau tidak bergerak dan mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Benda wakaf harus merupakan benda milik bebas dari segala pembebanan, sitaan dan sengketa, harta benda yang diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh pihak wakif.

Wakaf benda bergerak adalah wakaf yang diwujudkan dan bermanfaat bagi orang lain, secara istilah wakaf diartikan sebagai pemberian harta milik pribadi yang menjadi hak milik bersama sehingga dapat bermanfaat secara umum dan digunakan dengan baik. Banyak dikalangan masyarakat yang berpikir bahwa wakaf hanya bersangkutan dengan masjid,sekolah dan tanah. Termasuk pada mayoritas di Indonesia dimana wakaf yang diberikan dalam bentuk benda yang sifatnya tidak bergerak. 

Namun pada era modern saat ini sudah mulai banyak orang yang menyadari bahwa wakaf tidak hanya berupa masjid sekolah dan bangunan lainnya. benda yang bergerak yang bisa diwakafkan yaitu harus memenuhi kriteria dan artinya sudah benar-benar aman untuk diberikan kepada pihak yang membutuhkan, Adapun contoh benda wakaf bergerak adalah saham, uanag, logam mulia dan lain sebagaianya. 

Wakaf benda bergerak secara umum diantaranya adalah : 

  1. Surat Penting Berharga yang tidak habis dikonsumsi jika surat tersebut dijual maka uang dipakai untuk kebutuhan bersama

  2. Kendaraan yang diwakafkan bisa dipakai bersama, contoh motor tersebut diwakafkan kepada salah satu keluarga maka keluarga tersebut mempunyai hak untuk memakainya. Semua jenis kendaraan bisa dijadikan harta wakaf berupa mobil, sepeda motor, becak dan lain-lain.

  3. Batu Logam ini menjadi salah satu barang yang berharga dan bisa dijadikan salah satu benda yang diwakafkan.

  4. Uang adalah benda yang berupa uang yang cepat habis dipakai atau digunakan, selain itu uang ini juga dikategorikan pada benda yang bisa diwakafkan dan digunakan untuk kebutuhan bersama.

Wakaf benda tidak bergerak merupakan pemberian atas tanah,kebun dan bangunan. Meskipun di era modern yang sekarang ini banyak yang menggunakan benda bergerak tetapi wakaf benda tidak bergerak ini dikenal paling sering diamalkan.

Wakaf benda bergerak ini diwujudkan dengan harta yang mempunyai sifat tetap dan tahan lama atau juga bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama, dan harta benda ini juga bisa diolah dan hasilnya bisa digunakan dalam waktu yang lama. Adapun Benda Tidak Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu 

  1. Hak atas tanah yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  2. Memiliki hak milik atas satuan rumah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Bangunan yang berdiri diatas tanah. (Nur Ikasati)

Memahami Konsep Wakaf Barang