Kembali
image
Keislaman

LAZIS Nurul Falah Adakan Ngaji Bareng DPS untuk Tingkatkan Pemahaman Amil Tentang Fiqh Zakat

setahun yang lalu ● Dibaca 124x

Pada Senin, 12 Agustus 2024,  LAZIS Nurul Falah mengadakan kegiatan "Ngaji Bareng Dewan Pengawas Syariah (DPS)" yang menghadirkan Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA sebagai pembicara utama. Acara ini berlangsung di Pesantren Al-Quran Nurul Falah dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman amil zakat mengenai fiqh zakat. 

Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA pada penyampaian materi menekankan pentingnya memahami Al-Baqarah 267 sebagai landasan dalam zakat profesi. Segala penghasilan yang halal dan mencapai nisab wajib dikenai zakat.

Beliau juga menambahkan bahwa fiqh zakat harus dipahami secara kontekstual dan tekstual. Fiqh kontemporer adalah bagaimana kita menyesuaikan pemahaman fiqh dengan kondisi zaman sekarang. Meskipun terkadang ada perdebatan dalam penerjemahan, perbedaan ini justru memperkaya khazanah keilmuan kita.

"Amil zakat yang tidak mengerti fiqh zakat tentunya kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting untuk menumbuhkan semangat dalam syiar agama Islam dan memahami fiqh zakat dengan baik," imbuhnya.

Dalam pembahasan mengenai zakat fitrah, beliau menjelaskan perbedaan pendapat mengenai kadar zakat fitrah, menurut jumhur ulama sebesar 2,75 Kg, sedangkan Hanafi Han 3,8, hal ini berbeda soal 1 sha’, jadi lebih mudahnya 3 kg. Baik dari Imam Hanafi, Hambali, dan Syafi’i, dalilnya bisa sama, tetapi pemahamannya berbeda.

Beliau juga menjelaskan bahwa bahan zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah makanan pokok, sedangkan menurut Imam Hanafi bisa dengan uang. "Jalan pikiran mazhab memang sangat menarik. Pemahaman fiqh sekarang ini tidak hanya kontekstual saja, tetapi juga tekstual perlu dipadukan," tambahnya.

Dalam penjelasan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA menyatakan bahwa pendapat ulama berbeda-beda. Hanbali sejak terbit matahari di hari Idul Fitri, Malikiyah sejak selesai shalat Id, Jumhur sejak terbenam matahari di malam Idul Fitri, Syafi'i sejak awal Ramadhan, Malikiyah dan Hambali tiga hari sebelum Idul Fitri, Syafi'i dan Hambali haram setelah shalat Idul Fitri.

Beliau juga menekankan pentingnya membayar zakat untuk keberkahan rezeki. Kalau ingin rezekinya barokah, bayar zakat biar bersih. 

Ustaz  Achmad Fatkhurrozi, Asisten Direktur LAZIS Nurul Falah, menyampaikan ucapan syukur atas terlaksananya kegiatan ini. Apa yang kita lakukan hari ini untuk menjaga ghirah kita sebagai amil zakat. Semoga kita hari ini belajar bersama, ngaji bareng, dan menjawab tantangan bersama untuk memberikan pembelajaran bersama kedepannya.

“Kegiatan ini didesain untuk tanya jawab dan diskusi hingga siang hari. Hasil akhir dari tanya jawab atau diskusi pada kegiatan ini nantinya akan dibuat dokumen berupa opini syariah, sebagai bentuk hukum atau landasan gerak LAZIS Nurul Falah semakin lebih baik kedepannya," jelasnya.

LAZIS Nurul Falah Adakan Ngaji Bareng DPS untuk Tingkatkan Pemahaman Amil Tentang Fiqh Zakat