Kembali
image
Keislaman

Ketentuan dalam Membayar Zakat Fitrah

4 tahun yang lalu ● Dibaca 641x

Zakat fitrah wajib diperintahkan oleh Allah ketika nabi Muhammad masih berdakwah di Mekah. Namun, ketentuan kadar zakat pada saat itu belum ada ketentuannya.

Penjelasan ini dapat dilihat dari Tafsir Ibnu Katsir tentang surat Al-Muzzammil ayat 20, “Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Perincian kadar zakat baru diberlakukan setelah nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah, setelah 17 bulan menetap, Allah memerintahkan kewajibab berzakat melalui Q.S Al Baqarah ayat 183-184.

Tidak lama setelah turun ayat tersebut terdapat penjelasan kadar zakat fitrah yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim yang berbunyi, “Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.”

Ketentuan zakat bukan hal mengenai kadar harta yang dizakatkan saja, melainkan mengenai tentang siapa saja yang wajib berzakat dan tidak wajib berzakat, waktu untuk membayar zakat fitrah dan bagaimana orang yang tidak membayar zakat. Itu semua sudah diatur dalam Islam, supaya umat Islam mengetahui hal-hal apa saja yang sudah diatur sesuai dengan syari’at Islam.

Orang yang berzakat mempunyai syarat wajib yang harus ada ketika orang tersebut akan berzakat, sehingga jika syarat wajib tersebut tidak ada di dalam orang tersebut tidak diwajibkan untuk berzakat. Syarat wajib zakat tersebut adalah :

1. Beragama Islam

Seluruh orang yang beragama Islam diwajibkan untuk berzakat, hal ini dikarenakan untuk mensucikan harta yang ada di dalam dirinya, menyucikan jiwa dan untuk menunaikan perintah Allah SWT. Karena zakat juga dapat menjadi ladang pahala untuk bisa berbagi kepada orang lain yang bisa saja harta yang kita berikan memberikan kesenangan kepada orang tersebut.

2. Merdeka

Orang Islam yang wajib berzakat adalah orang yang merdeka, orang yang tidak sedang dalam penjajahan,tidak menjadi budak, mempunyai harta sendiri dan dalam keadaan sehat mental.

3. Bertemu dua waktu yaitu bulan Ramadan dan Syawwal

Orang yang wajib berzakat adalah orang yang masih hidup sampai bulan syawwal walaupun hanya seebentar.

4. Memiliki harta yang cukup

Orang yang wajib berzakat adalah orang yang mempunyai cukup harta untuk dirinya maupun untuk keluarganya, pada hari raya dan malam harinya.

Sedangkan orang yang tidak wajib berzakat adalah :

  • 1. Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • 2. Seorang anak yang lahir setelah terbenamya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • 3. Muallaf (Orang yang baru masuk Islam) ketika setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • 4. Tanggungan istri yang baru dinikahi ketika matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Waktu untuk membayar zakat fitrah ada beberapa keterangan yaitu :

  1. Waktu harus : waktu yang dimulai dari awal bulan sampai akhir ramadan.
  2. Waktu wajib : waktu sesudah matahari terbenam pada bulan Ramadan, karena ketika matahari terbenam waktu syawal sudah mulai.
  3. Waktu afdhal : waktu bayar zakat fitrah yang dilakukan ketika sudah melaksanakan shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat idul Fitri.
  4. Waktu makruh : waktu yang dilakukan untuk membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri.
  5. Waktu haram : waktu yang dilakukan untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 syawwal. (Nur Fitri Syahidah, Volunteer Ramadhan)