
Jenis-Jenis Zakat dan Kapan Harus Membayarnya
Dalam ajaran islam dikenal beberapa bentuk kewajiban bagi pemeluknya yang disebut dengan ibadah. Ibadah terdiri dari ibadah ruhiyah, badaniyah dan ma’liyah.
Ibadah ruhiyah adalah ibadah yang mengutamakan kesadaran ruh/jiwa orang yang bersangkutan, karena dengan kesadarannya itu akan mempengaruhi ibadah-ibadah lainnya, misalnya mengucapkan 2 (dua) kalimat syahadat.
Ibadah badaniyah adalah ibadah yang mengutamakan peranan jasmani/fisik, misalnya menjalankan shalat sehari semalam 5 (lima) waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Mekah al Mukaromah bila mampu.
Ibadah ma’liyah adalah ibadah harta kekayaan yang dimiliki seseorang, misalnya membayar zakat.
Zakat yang termasuk dalam ibadah harta/ma’liyah, kewajiban membayar zakat tertuang dalam rukun islam yang ketiga, tujuannya untuk menyempurnakan ibadah sekaligus menyucikan harta, Pemberian zakat juga menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sebagai sesama umat Muslim.
Perintah menunaikan zakat juga disebut beberapa kali dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah:
"Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103).
Ada berapa jenis zakat dan kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya. Pada umumnya zakat dibagi ke dalam dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat harta benda (zakat mal).
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa ( Zakat Al-Nafs ), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun yang belum dewasa, dan di barengi dengan ibadah puasa (Shaum), ditunaikan sepanjang Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat idul fitri,"
zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam ketika melewati Ramadan dan diserahkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang, asalkan besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini adalah di akhir Ramadhan, yakni di waktu tergelincirnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai khotib naik mimbar menjelang Shalat Idul Fitri 1 Syawal.
Adapun waktu makruh untuk membayar zakat adalah setelah Shalat Idul Fitri di pagi hari hingga matahari terbenam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka zakat dianggap sebagai sedekah biasa.
Untuk pembayarannya, zakat bisa dibayarkan untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan untuk orang tuanya. Selanjutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau ke badan amil terpercaya.
Zakat Mal
Seperti diuraikan terdahulu bahwa zakat sepadan dengan kata shadaqah, juga bahkan dengan kata infaq. Ketiga istilah tersebut merupakan kata yang mengindikasikan adanya ibadah maliyah, ibadah yang berkaitan dengan harta konsep ini sudah di sepakati oleh para ahli Islam.
Zakat mal merupakan zakat kepemilikan harta, Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.
Namun, zakat mal hanya wajib bagi umat Muslim yang sudah mencapai batasan nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari harga 85 gram emas. Zakat mal, karena ada aturan haul yakni setahun, maka zakatnya dikeluarkan setelah disimpan selama setahun.
Untuk waktu pembayarannya, zakat mal tidak memiliki Batasan waktu khusus, Namun atas alasan kemudahan dan pahala yang berlipat, banyak yang melaksanakan zakat tahunan ini di Ramadan. Sebab, Ramadan menjadi bulan untuk berbagi dan lebih mudah untuk mengingat tahunannya dalam bulan hijriah.
Karena jenis harta benda memiliki bentuk yang beragam, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.
Di antaranya, zakat penghasilan, zakat hasil tambang, zakat ternak, dan zakat pertanian. Kemudian, seiring berkembangnya zaman, zakat mal pun berkembang, kini ada yang berupa zakat saham, zakat deposito, hingga zakat investasi.
Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan bahwa zakat hukumnya wajib bagi umat islam, yang diperintahkan melalui Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan dikembangkan melalui ijtihad manusia.
Melaksanakan kewajiban zakat berarti merealisasikan rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat diambil dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang sesuai dengan ketentuan haul, nisab, dan kadarnya. Zakat yang dikumpulkan diperuntukkkan bagi delapan golongan/ kelompok (ashnaf) yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. (Savita Surya Vanny- Universitas Trunojoyo Madura)