
Hukum Zakat Profesi
Zakat profesi, juga dikenal sebagai zakat penghasilan, adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Konsep zakat profesi ini berkembang seiring dengan perubahan dalam struktur ekonomi dan peningkatan jumlah profesi modern yang tidak termasuk dalam kategori zakat tradisional seperti pertanian, perdagangan, atau hewan ternak.
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim di seluruh dunia apabila sudah mencapai haul dan nisabnya, dari zakat perdagangan, pertanian, hingga upah atau gaji.
Hukumnya wajib mengeluarkan zakat profesi dengan syarat telah mencapai nisab dalam 1 tahun. Pendapat ulama mengenai zakat profesi sedikit bervariasi, tetapi mayoritas ulama dan lembaga zakat di banyak negara Muslim mengatakan bahwa zakat profesi adalah wajib. Mereka menganggap penghasilan dari pekerjaan atau profesi sebagai salah satu bentuk kekayaan yang harus dizakati, mirip dengan zakat pertanian atau zakat perdagangan.
Perhitungan Zakat Profesi
Nishab zakat profesi umumnya disamakan dengan nishab zakat perdagangan, yakni setara dengan 85 gram emas. Artinya, jika penghasilan kotor seseorang dalam setahun sudah lebih besar dari nilai 85 gram emas, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya itu.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih berarti penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan dasar dan hutang-hutang yang harus dibayar dalam periode tersebut.
Cara Membayar dan Penyaluran
Zakat profesi bisa dibayar secara bulanan, dengan menghitung 2.5% dari penghasilan bulanan yang diterima. Setelah dihitung sudah mencapai nisab dalam satu tahun, setiap bulan dapat dibayarkan dengan mengeluarkan 2.5% dari penghasilan yang telah didapatkan.
Adapun alternatif lain adalah menggabungkan seluruh penghasilan bersih dalam setahun dan mengeluarkan 2.5% pada akhir tahun. Ini bisa lebih praktis bagi sebagian orang. Namun, tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu lebih memudahkan antara dibayarkan setiap bulan atau satu tahun sekali.
Sahabat dapat membayarkan zakat profesi melalui lembaga yang memiliki izin resmi dari lembaga, karena sudah sesuai syariat Islam dijamin keamanan syariahnya dan aman NKRI. Membayar zakat profesi dapat melalui tabungamal.id/zakat , tidak perlu menghitung lagi, sebab sudah dihitung secara otomatis di dalam web tersebut.
Zakat profesi yang telah disalurkan kepada lembaga yang terpercaya. Kemudian akan disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60: Fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mu'allaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (pembebasan budak/hari ini aplikasinya bisa berbeda), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibn sabil (musafir yang kehabisan biaya).
Dengan menyalurkan zakat, kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Dengan harapan, semoga Allah SWT memberikan kesehatan, keberkahan, kelancaran, dan ridho dari rezeki yang kita terima.