Kembali
image
Keislaman

Hukum Pinjaman Online (Pinjol)

2 tahun yang lalu ● Dibaca 228x

Hukum asal semua transaksi (muamalah) dalam Islam adalah mubah (boleh). Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqih yang amat populer, yaitu al ashlu fil asy-yaa’ al ibaakhah, khattaa yadullad daliilu ‘alat takhriim (hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya). 

Demikian juga pinjol (pinjaman online), karena termasuk jenis muamalah, maka hukum asalnya adalah boleh, bahkan bisa jadi sunah (dianjurkan) sebagaimana hukum meminjami (menghutangi) karena pahala menghutangi itu boleh jadi lebih besar daripada pahala sedekah, sebab orang yang berhutang itu pasti membutuhkan, sedangkan penerima sedekah itu belum tentu membutuhkannya.

Hukum mubah (boleh) tersebut bisa berubah menjadi haram (dilarang), jika ada ‘illat (sebab) yang membuatnya haram, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ushul fiqih: al khukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujuudan wa ‘adaman (hukum itu terkait sebabnya, baik adanya maupun tiadanya). 

Berdasarkan apa yang terkabarkan dalam berbagai media, pinjol itu mengandung hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti:

1. Menetapkan bunga yang terlalu tinggi sehingga mencekik peminjam. Hal demikian jelaslah riba, sedangkan berbuat riba itu termasuk dosa besar (haram berat), sebagaimana firman Allah SWT dalam Al- Baqarah ayat 275: “(Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).” 

2. Penagihannya memiliki tenggat waktu yang amat ketat, bahkan hampir semua pinjol menerapkan cara meneror hingga mengancam sehingga banyak korban pinjol yang gali lubang-tutup lubang tertimbun utang.

3. Dalam kondisi tertentu, pihak pemberi pinjaman membuka dan menyebarkan aib (cacat) peminjam ke pihak lain, bahkan ke media massa sebagai konsekuensi karena tidak bisa mengembalikan pinjamannya sesuai perjanjian. Bagaimanapun membuka dan menyebar keburukan orang itu adalah sesuatu yang dilarang. 

Dalam ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021 di antaranya ditetapkan bahwa aktivitas pinjaman online itu haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang. 

Sebenarnya, pinjol itu tidak selalu haram, bisa juga pinjol itu diperbolehkan, asalkan tidak mengandung tiga hal terlarang tersebut di atas. Jadi, masalah sebenarnya bukan soal pinjolnya, bukan pula soal media transaksinya, melainkan hal-hal yang timbul dari transaksi tersebut. Dengan demikian, dapat juga terjadi transaksi pinjam meminjam non-online (offline) itu haram jika mengandung salah satu, dua, atau tiga hal tersebut di atas. Wallaahu a’lam.