
Hukum dan Syarat-Syarat Hewan untuk Dikurbankan
Ibadah kurban memang umumnya dilaksanakan pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrik yang bertepatan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Tercantum dalam surat Al-Kautsar ayat 1-2 mengenai penegasan akan hukum berkurban bagi kaum muslim, yang artinya: sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Hukum Berkurban, Sunah atau Mubah?
Dalam menjalankan ibadah, tentu tidak lepas dari hukumnya, apakah sunah, mubah atau wajib. Terkait hukum berkurban, para fuqaha berselisih pendapat antara menghukuminya wajib ataupun sunah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berkurban itu hukumnya wajib satu kali setiap tahun di musim kurban bagi seluruh orang yang menetap di negerinya.
Imam Ath-Thahawi dan lainnya mengungkapkan bahwa Abu Hanifah berpendapat hukum kurban itu wajib. Sedangkan dua orang sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat hukumnya sunnah muakkad.
Ijtihad yang mendasari kesimpulan hukum wajib pada kurban itu berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya: siapa yang dalam kondisi mampu lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami ini.
Menurut madzhab Hanafi, ancaman yang demikian itu tidak akan diucapkan oleh Rasulullah SAW terhadap orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib.
Rasulullah Saw selalu melaksanakan ibadah kurban setiap tahun, sekalipun ketika itu beliau tengah dalam perjalanan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis sauban berikut: bahwa Rasulullah telah memotong hewan kurbannya kemudian ia bersabda, Ya Sauban, simpanlah dengan baik daging ini. Akan senantiasa menyantapnya sehingga (kita) sampai ke Madinah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunah muakkad. Memang tidak wajib, tetapi makruh apabila ditinggalkan.
Sementara itu, Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi setiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan bagi tiap keluarga sunnah kifayah. Sedangkan Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang tengah melaksanakan ibadah haji.
Maka hukum berkurban ini wajib bagi mereka yang mampu dan berkecukupan. Sedangkan mereka dengan ekonomi menengah atau pas-pasan hukumnya sunnah muakkad, sunah ‘ain dan bisa sunah kifayah.
Syarat Hewan untuk Kurban
Syarat sah sebuah ibadah diterima oleh sang Khaliq adalah memenuhi syarat syari’at islamiyah, Termasuk ibadah berkurban sebagai sunnah kaum muslimin menempuh taqarrub atau jalan mendekatkan diri kepada Allah.
Sebagai amal ibadah yang sepenuhnya diperuntukkan untuk Allah, maka seluruh umat muslim perlu memahami syarat-syarat hewan yang sesuai anjuran Rasulullah saw.
Pertama, hewan untuk dijadikan kurban semestinya hewan ternak, layaknya unta, kambing, dan domba. Berbeda dengan hewan ternak yang bertelur sejenis unggas.
Kedua, hewan ternak untuk dikurbankan haruslah memenuhi batas usia minimal yang telah diatur sesuai syariat Islam, sebagaimana;
- Unta berumur minimal 5 tahun
- Sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun
- Biri-biri berumur paling sedikit 1 tahun
- Domba yang telah berumur 6 bulan
Fakta menarik, karakteristik umur hewan kurban paling tepat tidak melebihi batas usia minimal, lebih baiknya memenuhi usia minimal namun tidak terlampau tua, sebab rentan usia hewan mempengaruhi tekstur daging kurban akankah begitu keras atau terlalu empuk saat dikonsumsi.
Hewan yang Tidak Sah dijadikan Kurban
Tidak semua hewan ternak dan memenuhi batas umur dapat langsung disembelih untuk kurban, beberapa hewan-hewan tersebut dimakruhkan bahkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
- Hewan ternak dengan salah satu matanya buta
- Hewan ternak dengan kaki pincang
- Hewan ternak dengan keadaan sakit, dan
- Hewan ternak dengan kondisi terlampau kurus.
Mengetahui hukum berkurban dengan jelas dan terperinci memang sangat penting lantaran itu alasan untuk memperkuat niat berkurban.
Selain itu, Ciri-ciri di atas merupakan hewan yang perlu dihindari menjadi pilihan hewan kurban. Meski begitu, untuk hewan dalam kondisi tanduk pecah atau patah, bahkan sekalipun tidak memiliki tanduk, tetap sah selagi memenuhi syarat hewan.