Kembali
image
Keislaman

Hukum Bekerja di Bank Konvensional Bagian I

2 tahun yang lalu ● Dibaca 216x

Bank konvensional adalah bank yang menerapkan sistem bunga dalam semua transaksinya. Hukum bekerja di bank konvensional amat terkait dengan hukum bunga bank. Sementara hukum bunga bank itu sendiri secara global terdapat empat kelompok pendapat, yaitu:

1. Yang mengharamkan bunga bank 

Dalil pengharaman bunga adalah dalil- dalil tentang haramnya riba. Sebab, bunga disamakan dengan riba, antara lain, makna firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah SWT agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Ali ’Imran ayat 130)

Allah juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum diambil) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah SWT dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan bila kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS Al- Baqarah: 278-279). 

2. Yang mengharamkan bunga bank dengan perkecualian 

Sebagian fuqahaa’ (ulama ahli fiqih) memang mengharamkan bunga bank, tetapi mengecualikannya jika dalam keadaan darurat, artinya bunga bank menjadi boleh dan halal jika amat terpaksa. Untuk mendasari pendapat ini mereka mempergunakan kaidah ushul fiqih: ”Keadaan darurat itu menyebabkan diperbolehkannya hal-hal yang dilarang” dan ”kebutuhan itu dapat menempati kedudukan darurat, baik secara umum maupun khusus”

3. Yang menghalalkan bunga bank dengan perkecualian 

Riba sebagai perbuatan terlarang memang secara eksplisit dinyatakan dalam Al-Qur’an, terutama surah Ali ‘Imran ayat 130 dan Al- Baqarah 278-279 di atas. Namun, apakah bunga bank sama dengan riba, atau bahkan riba itu sendiri, merupakan persoalan yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat. Dasar penghalalan bunga bank adalah pemahaman kontekstual terhadap ayat-ayat tersebut, antara lain: 

a. at-Tabariy menyatakan, berdasarkan riwayat yang diterima dari Mujahid dan Atha’ bahwa ayat 130 surat Ali ‘Imran ini turun berkaitan dengan praktik riba pada masa jahiliyah yang berdasarkan riwayat Ibn Zaid. Riba pada zaman jahiliyah terjadi dalam pelipatgandaan umur binatang yang diutang.

Jika hewan yang diutang itu berumur setahun, kemudian jatuh tempo dan tidak dapat membayarnya, maka pembayarannya ditangguhkan dengan kewajiban membayar dengan binatang yang berumur dua tahun, dan begitu seterusnya sampai terbayar lunas. Hal ini juga berlaku dalam bentuk utang selain binatang. 

Bila telah jatuh tempo dan yang berutang belum dapat mengembalikannya, maka utang yang semula seratus harus dikembalikan dua ratus dan begitu seterusnya sampai utangnya terlunasi. Ini berarti yang dilarang adalah segala macam dan bentuk riba sebagaimana yang dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan berarti pula tidak semua nilai tambah dari pokok utang yang saat ini populer dengan istilah bunga sama dengan riba yang dilarang.