Kembali
image
Keislaman

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui Digital (tabungamal.id)

2 tahun yang lalu ● Dibaca 541x

Zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban (rukun) umat Islam. Dengan demikian zakat wajib dilaksanakan bagi setiap umat Islam sebagaimana wajibnya melaksanakan rukun Islam guna menyempurnakan keislaman seseorang. Zakat adalah pemberian sejumlah harta tertentu dari pihak muzakki (pemberi) kepada pihak mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Pada umumnya pembayaran zakat dilakukan dengan mendatangi seorang amil zakat di masjid sekitar rumah. Namun seiring perkembangan zaman, masyarakat cenderung mengubah gaya hidup digital pada setiap aktivitas yang dilakukan. Fenomena tersebut juga merambah masyarakat dalam hal pembayaran zakat. Hal ini didukung dengan perkembangan digitalisasi zakat di Indonesia.

Penghimpunan dan penyaluran dana zakat oleh BAZNAS secara digital atau online sudah dimulai pada tahun 2016. Namun zakat digital tersebut dikencangkan kembali oleh BAZNAS pada tahun 2020 setelah Kementerian Agama melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, dimana salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah perintah untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik secara langsung.

Selain itu, BAZNAS juga melihat peluang yang lebih besar untuk mengumpulkan dana zakat secara digital dikarenakan adanya social distancing akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah. 

Potensi zakat secara online juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, contohnya ketika zakat melalui platform digital pertama kali dicetuskan pada tahun 2016, persentase penerimaan zakat digital baru mencapai 1% saja. Namun pada tahun 2019 persentase tersebut meningkat menjadi 14%. Lalu pada masa pandemi awal yaitu pada tahun 2020 persentase tersebut meningkat secara tajam menjadi 30%, disusul pada tahun 2021 menjadi sebesar 33%. 

Salah satu platform yang menaungi pembayaran zakat digital adalah tabungamal.id. Tabungamal.id adalah platform pembayaran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) berbasis web yang dikembangkan oleh Nurul Falah sejak tahun 2019.

Saat ini tabungamal.id telah mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 153,9 juta dari 1,5 ribu donatur, serta memiliki 58 campaign guna mengajak masyarakat untuk tergerak hatinya melakukan ZIS. Adapun pada penulisan artikel kali ini penulis akan membahas bagaimana cara membayar zakat melalui platform web tabungamal.id.

Pertama-tama muzakki (pemberi/pembayar zakat) diharuskan untuk membuka browser yang tersedia pada gawai (baik itu google chrome, mozila firefox, opera, dan sejenisnya). Setelah membuka browser, muzakki menuliskan kata “www.tabungamal.id” di kolom pencarian, lalu tekan pencarian.

Kemudian bila sudah muncul platform web tabungamal.id di layar gawai muzakki, klik ikon zakat (gambar 1.2)

Adapun kemudian, pilih kategori zakat yang diinginkan muzakki (gambar 1.3)

Tuliskan jumlah harta yang ingin dizakatkan serta nama muzakki (yang ingin berzakat) (gambar 1.4).

Isi data serta metode pembayaran yang diinginkan muzakki (gambar 1.5)

Kemudian muzakki membayar zakat sesuai metode yang dipilih. Setelah semua pembayaran selesai, layar gawai muzakki akan diarahkan ke doa zakat, muzakki membaca doa zakat. Selesai. Dengan mudah sahabat sudah menunaikan zakat yang dipilih dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu jauh-jauh datang ke lembaga. 

Semoga kita termasuk dalam orang-orang yang tidak melalikan zakat dalam menjalankan kewajiban kita, sehingga aktivitas yang kita jalankan menjadi lebih barokah, aamiin. (Yendi Rio Nurrachman- UB)

 

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui Digital (tabungamal.id)