Kembali
image
Edukasi

Cara Membayar Wakaf Produktif

3 bulan yang lalu ● Dibaca 280x

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya seorang mualaf dan saya selama ini belum membayar wakaf, khususnya zakat produktif. Bagaimana cara membayarnya dan juga nisabnya? Atas jawaban Bapak Pengasuh, saya sampaikan terimakasih. Wassalam, (Hamba Allah)

Jawaban

Pertanyaan yang bagus sekali karena sekarang ini wakaf produktif atau wakaf tunai sedang tren di masyarakat. Banyak sekali yang ingin melaksanakan, tapi belum tahu caranya dan kapan harus dibayar. Wakaf produktif adalah zakat yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha. Wakaf itu bisa berupa wakaf barang produktif. Misalnya, tanah yang digunakan untuk properti, tanah untuk digarap, atau tanah yang digunakan untuk sekolah.

Wakaf produktif juga bisa rumah. Misalnya, rumah yang dizakatkan dalam waktu tertentu. Misalnya rumah diwakafkan dalam waktu lima tahun atau sepuluh tahun. Semuanya tergantung syarat dan akadnya.

Sebagai contoh, saya memiliki rumah yang tidak saya tempati. Diperkirakan rumah itu akan saya tempati sepuluh tahun lagi. Dari pada kosong, rumah itu kemudian saya wakafkan selama sepuluh tahun. Bisa juga tanah yang tidak dipakai, maka tanah itu bisa saya zakatkan dalam waktu tertentu. Ada juga wakaf tunai yang bersifat selamanya. Misalnya, untuk pembangunan masjid, musala, rumah yatim, sekolah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Wakaf tunai bisa diberikan dengan membeli sebagian saja. Misalnya ikut membeli dua meter, tiga meter, atau sepuluh meter. Pembayarannya bisa diangsur atau dibayar kontan. Semuanya tergantung kesepakatan.

Misalnya LAZIS Nurul Falah akan membeli sebidang tanah, kemudian ditawarkan pada masyarakat siapa saja yang mau membeli tanah itu. Maka, ini juga termasuk wakaf tunai. Namun ada juga masyarakat yang membelinya dengan uang wakaf.

Manfaat Wakaf Tunai

Dengan wakaf tunai, seseorang tidak perlu menunggu kaya untuk bisa mewakafkan harta miliknya. Kapan saya bisa dilakukan, asalkan ada yang diwakafkan. Adapun manfaat dari wakaf tunai adalah:

Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.

Melalui wakaf tunai, asset-aset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.

Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian Lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Jadi, wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Misalnya, wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam. Mata air untuk dijual airnya dan lain-lain.

Wakaf produktif juga dapat didefenisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produktif, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, maupun jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. Wakaf produktif itu diserahkan ke lembaga yang tepercaya, bukan kepada perseorangan karena pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada yang wakaf.

Penulis: Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A.(Dewan Pengawas Syariah LAZIS Nurul Falah)

Cara Membayar Wakaf Produktif