
Berkurban Atas Nama Orang Tua, Bolehkah?
Perayaan Hari Raya Idul Adha tepat di hari tasyrik, yang berlangsung pada 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah, selalu identik dengan perayaan penyembelihan hewan kurban.
Hukum ibadah qurban menurut Madzhab Syafi’iyah adalah sunnah muakkadah berlaku bagi seseorang yang telah mampu, bahkan hukumnya dapat menjadi wajib jika seseorang menjadikannya nadzar.
Kadar kemampuan menurut Mazhab Syafi’iyah adalah bagi seseorang mampu membeli hewan kurban, sementara hartanya masih tersisa cukup untuk kebutuhan dirinya sendiri dan kebutuhan orang-orang yang ditanggungnya.
Ibadah kurban memiliki keutamaan yang besar, bahkan anjuran berkurban termaktub dalam Al Quran surah Al-Kautsar ayat 2 menerangkan yang artinya,
“Dirikanlah ibadah shalat karena Rabbmu serta berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah).” (Al-Kautsar:2)
Selanjutnya, diantara keutamaan mendirikan ibadah berkurban seperti; semakin dekat dengan Allah SWT, mengajarkan arti ikhlas, mengenal ketaatan sikap disiplin dari aturan yang ada, serta wujud kepedulian sesama.
Salah satu rukun diterimanya ibadah qurban adalah niat. Umumnya niat didirikan oleh shohibul qurban yang berkurban sendiri, walau demikian bagaimana jika berkurban diniatkan atas nama orang tua? Apakah diperbolehkan?
Berkurban Atas Nama Orang Tua
Rasulullah SAW adalah teladan seluruh Muslim di dunia dalam rangkaian ibadah, termasuk menjalankan ibadah kurban. Beliau selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan tidak hanya untuk dirinya, namun sekaligus atas nama keluarganya.
Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Berdasarkan hadis di atas menerangkan bahwasanya berkurban atas nama orang tua itu diperbolehkan. Selain itu, ketentuannya telah mendapat izin dari pihak (orang tua) yang akan diatasnamakan qurban sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu
قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير إذنه
“Ulama Syafi'iyah berkata; Larangan boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
Berdasarkan kaidah kedua ulama besar tersebut dapat menjadi rujukan bagi shohibul qurban yang ingin berkurban atas nama orang tua, apabila hendak ingin berkurban atas nama orang tua, haruslah menyampaikan niat baiknya. Selain itu berkurban untuk orang tua sebagai wujud bakti dan balas budi.
Berkurban dengan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Ulama Hanafi dan Hambali menjelaskan bahwasanya niat qurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal tetap diperbolehkan dan akan tetap sah, terlebih pahala dari kurban tersampaikan kepada almarhum atau almarhumah. Sebagaimana riwayat hadits yang menjelaskan bahwa :
“Apabila seseorang berkurban seekor kambing atau domba dengan niat untuk dirinya maupun untuk keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia niatkan dari keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati” (Hukum Udhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Adakah Niat Khusus Berkurban Atas Nama Orang Tua?
Berkurban ialah wujud kecintaan dan ketaqwaan ibadah kepada Allah SWT, sekaligus sebagai amalan istimewa berkaitan dengan kepedulian sesama antar kehidupan sosial, khususnya kepada kaum dhuafa.
Sebagaimana untuk memenuhi rukun berkurban niat menjadi penting untuk dihafalkan sebelum hewan kurban akan disembelih. Adakah yang berbeda dengan lafadz niat pada umumnya jika di peruntukan kurban atas nama orang tua?
Niat bertempat di dalam hati setiap insan, jika seseorang ingin menghendaki niat untuk orang lain atau orang tua, cukup lantunkan dengan lirih dalam hati, terpenting saat penyembelihan harus melafadzkan,
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَللهُ أَكْبَرُ، هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ
Bismillahirrahmanirrahim. Allahu Akbaru Hadza Minka wa Ilayka
“Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan Allah Maha Besar, udhiyyah (pengkurban) ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu.” (HR Al-Bukhari Muslim)
Ibadah kurban membawa amal pahala yang berlimpah ruah, berbeda dengan amal ibadah sedekah biasanya dimana ganjaran bersedekah melalui kurban membawa amal kebaikan lebih berlipat. Sehingga, motivasi ini sebagai dorongan kaum muslimin untuk menyegerakan berkurban, baik kepada dirinya sendiri atau atas nama orang tua.