
Apakah Sah Hukum Berkurban Melalui Online?
Ibadah kurban menjadi hal yang dianjurkan oleh setiap muslim menunaikannya pada hari raya idul adha. Hewan kambing dan sapi atau kerbau yang menjadi hewan kurban dalam penyembelihan di wilayah di Indonesia. Namun, Seiring berjalannya waktu dengan perkembangan teknologi yang serba digital, aktivitas kurban mulai bergeser melalui online (website / aplikasi).
Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Abdurrahman Dahlan, mengatakan, kurban yang dilakukan secara online (website) boleh dan sah-sah saja, asalkan baik dari penjual dan pembeli sama-sama mengetahui sekaligus bisa dipercaya.
Dalam Islam, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 1-2)
Berkurban secara online memiliki kemudahan, yakni seorang yang hendak melaksanakan kurban dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa terikat waktu. Sederhananya, kurban melalui online akan melibatkan pihak ketiga (website) yang menjembatani antara penjual (lembaga) dan pembeli (yang akan kurban). Sehingga hukum Islam membolehkan wakil atau perantara dalam pelaksanaan kurban, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penjual harus memastikan lembaga yang menyediakan layanan kurban secara online dapat dipercaya dan mendapatkan izin operasional secara sah. Hal ini akan memitigasi kecurangan yang akan dilakukan oleh lembaga yang mengatasnamakan panitia kurban dengan melakukan penipuan tersebut.
Hadis juga menyebutkan beberapa prinsip yang relevan dengan pelaksanaan kurban, baik secara langsung maupun melalui wakil:
"Rasulullah SAW bersabda: 'Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.'" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa kemampuan fiqih seseorang untuk menyerahkan kurban adalah penting, dan tidak secara spesifik menyatakan metode pelaksanaannya.
Untuk memastikan kurban online sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Niat yang Jelas. Pastikan niat berkurban sudah terucap saat menyerahkan uang atau nilai hewan kurban kepada perantara.
2. Memilih Perantara yang Terpercaya. Lembaga atau organisasi yang dipercaya untuk melakukan kurban harus diakui dan memiliki rekam jejak yang baik.
3. Kesesuaian dengan Syariat. Proses penyembelihan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
4. Pembagian Daging. Daging hasil kurban harus didistribusikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hukum berkurban melalui online adalah sah dan dibolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Berkurban secara online memudahkan banyak orang yang mungkin tidak dapat melakukannya secara langsung, seperti mereka yang tinggal di kota besar atau di luar negeri.
LAZIS Nurul Falah menyediakan kurban secara online yang sudah memiliki izin operasional yang sah dan kegiatan kami diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dengan begitu kurban yang dilakukan di LAZIS Nurul Falah tetap sesuai dengan syariat Islam.
Penulis : Redaksi LAZIS Nurul Falah