
Apakah Aku Boleh Berqurban?
Apakah saya sudah boleh untuk berqurban? Pertanyaan yang seringkali terlintas di benak kita sebagai umat muslim yang merasa secara ekonomi sudah mampu dan berkecukupan.
Namun, apakah dengan kondisi perekonomian yang mampu sudah dapat memenuhi syarat boleh melaksanakan qurban?
Banyak stigma masyarakat yang mengklaim bahwa dengan kondisi perekonomian yang dapat dikatakan sudah berkecukupan itu adalah sudah cukup memenuhi persyaratan untuk kita melaksanakan qurban, namun benarkah demikian?
Secara umum, definisi mampu yang dimaksud oleh para ulama adalah mereka yang memiliki kekayaan untuk membeli hewan qurban.
Pembelian hewan qurban pun baru bisa dilakukan apabila seseorang telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya. Jadi, apabila seorang Muslim memiliki penghasilan bulanan yang dapat mencukupi kehidupan sehari-hari dan membeli hewan qurban, maka hukum penyembelihan saat Idul Adha adalah wajib dan disyariatkan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya, “Barang siapa mempunyai keluasan rezeki, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Selain bagi pemberi nafkah, kewajiban berkurban juga disyariatkan bagi anggota keluarga sesuai dengan hadis yang memiliki arti,
“Sesungguhnya bagi setiap keluarga sembelihan qurban setiap tahunnya.” (HR. Ahmad)
Hukum berqurban juga tidak berlaku pada gender. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban yang sama. Bahkan untuk perempuan yang hidup sendirian atau bersama anak-anaknya juga disyariatkan untuk melaksanakan qurban saat Idul Adha tiba.
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah.“Laki-laki bukanlah menjadi syarat wajib dan sunnahnya berqurban, sebagaimana diwajibkan kepada laki-laki juga wajib bagi perempuan.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum qurban adalah “wajib” dan syarat orang berkurban Idul Adha adalah, mereka yang beragama Islam, berakal, dan mampu (kaya).
Karena tujuan utama ibadah ini bukan pada daging atau darah hewan yang disembelih, tetapi hakikat tentang berbagi rezeki. (Robi Darmawan)