
Zakat, Infak dan Sedekah
Zakat, infaq dan shadaqah disingkat ZIS. Ketiga istilah ini memang sangat akrab di telinga kita, seolah sudah menjadi satu kesatuan.Tetapi apa makna masing-masing istilah itu? Sama sajakah ataukah masing-masing punya makna sendiri-sendiri?
Jawabnya tentu tidak sama. Sehingga masing-masing perlu disebut sendiri-sendiri, walaupun sering digabungkan dan disebut bersama, namun sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik.
Yang jelas ketiga istilah itu, zakat-infaq-shadaqah, bukan sinonim, karena memang tidak sama, masing-masing punya pengertian yang berbeda.
Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi. Asal kata infaq dari bahasa Arab, yaitu (إنفاقا - ينفق – أنفق) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam Bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum, bisa untuk kebaikan tapi bisa juga digunakan untuk keburukan.
Intinya, berinfaq itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
Istilah infaq itu bisa diterapkan pada banyak hal, seperti membelanjakan harta. Istilah ini dijelaskan dalam beberapa ayat Quran, misalnya : “Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.” (QS. Al-Anfal : 63)
Kata infaq di dalam Alquran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi. Seperti, “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah : 267)
Ketika yang dimaksud dengan infaq adalah infak yang baik dan untuk jalan kebaikan, Alquran tidak menyebutnya dengan istilah infaq saja, tetapi selalu menambahinya dengan kata fi sabilillah. Misalnya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir.” (QS. Al-Baqarah : 261). Sedangkan istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan makna dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.