
Wakaf, Amal yang Pahalanya Mengalir Abadi
Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari Bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Definisi wakaf Islam yang sesuai dengan hakekat hukum dan muatan ekonominya serta peranan sosialnya, yaitu: wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al- ‘Ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631).
Dari hadits diatas dapat dilihat bahwa wakaf termasuk dalam sedekah jariyah, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.
Salah satu kisah inspiratif wakaf yang bisa ambil hikmahnya adalah kisah wakaf sumur Raumah Utsman bin Affan. Sumur yang menjadi wakaf Utsman bin Affan ini terus mengalirkan kebaikan, bahkan airnya masih mengalir hingga saat ini dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkan. Bahkan bukan manfaatnya saja yang terus mengalir melainkan juga amalnya. Dapat dibayangkan pahala yang didapat oleh Utsman bin Affan terus mengalir walaupun telah wafat ratusan tahun yang lalu.
Sumur Raumah adalah milik seorang Yahudi yang akhirnya dibeli oleh Utsman bin Affan, kemudian diwakafkan untuk dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk kaum Yahudi. Beberapa tahun setelah sumur ini diwakafkan, tumbuhlah beberapa pohon kurma di sekitar sumur. Di sekitar sumur ini tumbuh lebih dari 1.550 pohon kurma yang sekarang dikelola Departemen Pertanian Saudi. Setengah dari hasil penjualan kurma ini disumbangkan untuk kebutuhan anak yatim dan fakir miskin. Sebagian lagi disimpan dalam bentuk rekening khusus di salah satu bank Saudi atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departemen Pertanian.
Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu terus bertambah, sampai akhirnya pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membeli tanah dengan uang tersebut di kawasan eksklusif, yakni Markaziyah dekat Masjid Nabawi. Di atas tanah inilah dibangun sebuah hotel berbintang 5 yaitu Hotel Utsman bin Affan yang memiliki 210 kamar siap sewa dan 30 kamar khusus yang siap menyambut para wisatawan di Madinah. Hotel ini dibangun tepat di samping masjid yang juga atas nama dirinya. Hasil pengelolaan dari hotel tetap sama seperti perkebunan kurma akan dibagikan untuk anak yatim dan fakir miskin dan separuhnya akan masuk ke rekening Utsman bin Affan.
Kisah inspiratif wakaf dari sahabat Utsman bin Affan bisa memberikan contoh kebermanfaatan yang didapat dari wakaf. Harta yang diwakafkan akan terus bertambah walaupun wakif (pewakaf) sudah meninggal dunia. Sehingga sangat disayangkan jika umat islam enggan untuk berwakaf karena wakaf merupakan amal yang pahalanya mengalir abadi. Wakif (pewakaf) akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.
LAZIS Nurul Falah mempunyai program wakaf Al-Qur`an, cukup dengan wakaf senilai 65.000 saudara sudah dapat berwakaf Al-Qur`an dan mendapatkan berlipat pahala kebaikan. Untuk menunaikannya saat ini sudah semakin mudah, dengan adanya kemajuan teknologi LAZIS Nurul Falah telah menyediakan layanan sedekah online yaitu tabungamal.id yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian, jika saudara ingin wakaf Al-Qur`an dengan mudah dan terpercaya, dapat menunaikannya melalui tabungamal.id.
Penulis: Wahyu Dwi Lestari (Universitas Trunojoyo Madura)