Kembali
image
Keislaman

Siapa saja yang wajib membayar fidyah?

3 tahun yang lalu ● Dibaca 351x

Seringkali orang lupa bahwa sudah mendekati puasa dan sudah menjelang puasa baru ingat untuk membayar Fidyah untuk menebus puasa ramadhan lalu yang tidak ditunaikan.

Fidyah dapat memiliki arti tebusan. Secara syariat merupakan denda wajib yang harus ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Meninggalkan kewajiban ini termasuk dalam hal ibadah puasa Ramadhan yang seringkali beberapa orang yang tidak kuat menjalankan puasa dan harus menunaikan fidyah sebagai gantinya.

Adapun perintah tentang fidyah sudah termaktub dalam Al-Quran surah al-Baqarah ayat 184, artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan orang miskin."

Ayat diatas menjelaskan menyalurkan fidyah kepada orang miskin dengan cara memberi makan. Menurut Hanafiyah, menunaikan fidyah juga bisa ditunaikan dengan menggunakan uang.

Berikut orang yang Wajib membayar fidyah:

  • Orang tua Renta

Dimaksud dalam orang tua renta ini dalam usia lanjut yang sedang tidak kuat menjalankan ibadah puasa, dimana harus menahan makan dan minum. Apabila dipaksa untuk berpuasa, bisa jadi akan membahayakan nyawa. Batasan yang dipakai dalam kategori ini ialah sampai di mana batasan ketika dia melakukan puasa menimbulkan kepayahan tertulis di dalam (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

  • Orang yang mengalami sakit parah

Dalam kategori ini dimana seseorang mengalami sakit parah, dimana sakitnya sudah tidak bisa lagi disembuhkan termasuk dalam kategori haram berpuasa, karena dapat menyebabkan dirinya meninggal karena puasa yang dijalankan. Menggugurkan tuntunan wajib berpuasa ramadhan, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Berbeda dengan orang yang sakit masih ada harapan untuk sembuh, memiliki batasan untuk tidak berpuasa jika berpuasa nanti mengalami kepayahan. Namun diganti wajib puasanya dikemudian hari.

  • Wanita hamil atau menyusui

Wanita ketika hamil pada waktu bulan puasa, untuk menjaga janinnya tetap sehat dan khawatir ketika berpuasa nanti bisa berakibat fatal bagi janinnya, dia diperbolehkan meninggalkan puasa nya. Di Kemudian hari dia wajib mengganti puasa di lain hari,namun mengenai membayar fidyah dirinci sebagai berikut:

(a) Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.  (b) ika hanya khawatir keselamatan anak janinnya, maka wajib membayar fidyah.

  • Orang Mati

orang mati di sini, ketika semasa hidup masih memiliki hutang puasa yang belum dijalankan dilain hari. Wajib membayar puasa sebagaimana berapa hari yang ditinggalkan. 

  • Orang yang akhirkan qadha ramadhan

Ketika dia sedang memiliki hutang puasa di ramadhan sebelumnya, kemudian sudah waktunya ramadhan datang dan belum membayar hutangnya. Dia akan mengalami dosa dan diwajibkan untuk membayar fidyah.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

jika sahabat termasuk dalam kategori di atas bisa menunaikan fidyah di LAZIS Nurul Falah, dengan cara klik https://tabungamal.id/ramadhan/fidyah