Kembali
image
Keislaman

Piutang Dijadikan Zakat

2 tahun yang lalu ● Dibaca 495x

Melalui pertanyaan; “Menjelang tutup tahun buku tahun, semua aset perusahaan dihitung.Termasuk piutang di perusahaan dan perorangan yang menjadi mitra kerja. Kemudian diketahui ada mitra bisnis ada yang memiliki piutang. Bolehkah piutang itu dialihkan sebagai zakat maal perusahaan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.”

Jawaban dari Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA (Dewan Pengawas Syariah LAZIS Nurul Falah_;

Pertanyaan yang baik sekali. Semoga jawaban singkat ini memberikan solusi. Semua amal perbuatan tentu tergantung pada niatnya. Kalau pada niat awal sebagai utang, maka hutang itu wajib dibayar oleh yang berhutang. Bagaimana kalau kemudian utang itu dialihkan menjadi zakat, boleh atau tidak? 

Sebagian ulama menjawab tidak boleh karena itu wajib dibayar. Sementara zakat maal itu dikeluarkan setelah mencapai nisab. Piutang yang ada di pihak lain atau mitra bisnis itu termasuk aset perusahaan. Piutang yang dialihkan sebagai zakat itu sama saja dengan membohongi diri sendiri.

Jika yang berhutang itu perorangan dan masih ada peluang dan ada kemampuan untuk membayar, sebaiknya diperpanjang jatuh temponya. Jika yang berhutang itu perorangan dan orangnya sudah tidak mampu membayar atau sudah meninggal dunia, sebaiknya diikhlaskan saja sebagai sedekah.

Demikian jawaban ini. Semoga mampu memberikan solusi.