Kembali
image
Keislaman

Pentingnya Sadar Zakat Penghasilan

3 tahun yang lalu ● Dibaca 659x

Sebagai seorang muslin, kita mengetahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Dengan membayar zakat sesuai ketentuanya, baik zakat fitrah maupun zakat maal yang termasuk zakat penghasilan didalamnya.

Anda secara sadar juga telah memaksimalkan upaya pada diri sendiri untuk meningkatkan iman sebagai muslim yang taat. Zakat sendiri merupakan hukum  yang wajib dilakukan oleh seorang individu yang memiliki harta atau dianggap mampu di dalam ajaran agama Islam.

Selama ini apa kita sudah sadar tentang pentingnya berzakat?

“Tingkat kesadaran zakat di Indonesia masih membutuhkan perhatian. Pada Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maret lalu (30/3), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amien menyinggung rerata angka literasi zakat masyarakat masih berada di angka 66,78 (kategori sedang)”.

MasyaAllah, ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih belum merata kesadaran dalam berzakat. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat disandingkan dengan kewajiban mendirikan shalat. Seharusnya, kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat beriringan dengan kewajibannya menegakkan shalat. Kesadaran inilah yang kurang terlihat di tubuh umat Islam saat ini.

Pengertian Zakat Penghasilan atau Profesi

Zakat penghasilan atau yang akrab dikenal sebagai zakat profesi merupakan ijtihad baru dalam Islam, meskipun
zakat penghasilan secara eksplisit telah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat perak dan emas.

Pengertian yang mudah dipahami, zakat profesi merupakan harta seorang muslim dikeluarkan dari gaji yang di terima dan telah memenuhi syarat.

Apa sih Syaratnya?

Syaratnya adalah Islam, merdeka, baligh, berakal sehat, dan mencapai nisab atau haul. Penghasilan yang dimaksudkan adalah gaji yang diterima dari profesi seperti pejabat, dokter, PNS, akuntan, karyawan dan masih banyak lagi. Tentunya dari proses kita menerima gaji tidak serta-merta usaha sendiri, namun ada campur tangan orang lain dan Allah SWT. Misalnya, perusahaan pemasok beras, ada petani yang terlibat dalam proses penanaman padinya, serta ada alam ciptaan Allah yang kita ambil sumber dayanya. Untuk membersihkan harta yang kita dapatkan dari gaji, kita sangat perlu untuk melakukan zakat profesi.

Dalam khazanah fiqih Islam, zakat penghasilan ini tidak digolongkan pada lima jenis zakat, yakni emas, perak, tabungan, darang dagangan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Empat mazhab pun tidak memberikan penjelasan pada zakat penghasilan. Namun, banyak ulama kontemporer melakukan ijtihad tentang zakat profesi, seperti Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, dan Abdul Wahhab Khalaf yang membahas zakat profesi dengan mewajibkan kepada para profesional untuk mengeluarkan zakat.

Memang sejak dulu yang sudah tertera dalam aturan zakat adalah petani, namun zaman terus berkembang tidak tertinggal profesi juga berkembang, seperti dokter, guru, arsitektur, dan lainnya masih banyak lagi. Menurut Dr. Yusuf Al Qaradawi yang tertulis di dalam kitab Fiqhuz Zakah (buku menjadi rujukan paling populer). Zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji, yang telah dikurangi utang, dan jumlahnya mencapai nisab. Zakat profesi dapat dikeluarkan secara harian, mingguan, ataupun bulanan.

Bagaimana cara menghitungnya ?

Yuk, hubungi kami, akan kami bantu sampai tuntas. Semoga bisa istiqamah dan tersadarkan pentingnya berzakat. Sebab, zakat menyelamatkan karena zakat bikin bermartabat. Aamiin. (Ustaz Achmad Fatkhurrozi)

Sahabat bisa langsung melaksanakan zakat penghasilan di https://tabungamal.id/zakat akan dihitung secara otomatis.

Pentingnya Sadar Zakat Penghasilan