Dalam Agama Islam mengajarkan bahwa alam semesta dan seisinya adalah milik Allah SWT. termasuk yang menjadi hak milik kita sendiri, maka dari itu Islam mengajarkan tentang zakat dan wakaf agar supaya kita sadar bahwasanya dalam harta yang dimiliki kita ada hak orang lain, Zakat dan wakaf merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai dan hukum tersendiri, yang merupakan ketaatan seorang insan mulia kepada Allah SWT, dan ibadah ini merupakan perwujudan dari sikap peduli kepada sesama Muslim.
Dalam arti bahasa Zakat memiliki arti yaitu , Tumbuh berkembang , kesuburan atau bertambah yang disebut dalam (HR At-Tirmidzi) atau juga memiliki arti Memberikan atau mensucikan.
Sedangkan Menurut syara’ Zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Ibadah ini telah diatur secara paten berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan yang akan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Zakat memiliki 2 macam yaitu :
-
Zakat Nafs(Jiwa) atau yang dikenal dengan Zakat fitrah, Zakat fitrah biasanya dikeluarkan satu tahun sekali pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.
-
Zakat Maal (harta) Mencakup harta Dagang Emas ,Perak, Ternak, pertanian dan lain-lain , zakat Mal dikeluarkan jika sudah mencapai nishab atau batasan.
Syarat-syarat Wajib Zakat yaitu :
1. Islam.
2. Aqil
3.Baligh.
4. Memiliki harta yang mencapai Nishab.
Sedangkan wakaf secara bahasa memiliki Arti menahan, berhenti,diam ditempat atau tetap. Secara istilah wakaf adalah sejenis pemberian dengan pelaksanaannya dengan menahan kepemilikan kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dimaksud dengan kepemilikan adalah menahan barang yang diWakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan,di gadaikan,di dagangkan Maupun disewakan Sedangkan cara pemanfaatan barang Wakaf yaitu menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Wakaf memiliki beberapa Rukun dan syarat yaitu:
1.Wakif (orang yang mewakafkan.
2. Mauquf bih (Barang yang diWakafkan.
3.Mauquf a’laih (pihak yang diberi wakaf ) yang bertanggung jawab pada barang wakaf
4. Sighat (yaitu pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak.
Dalam rukun-rukun wakaf terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
-
Wakif ,Wakif harus orang yang merdeka (bukan hamba sahaya) Berakal sehat,Dewasa (baligh), dan Cerdas Tidak boros.
-
Mauquf Bih (benda atau barang yang diwakafkan bersifat abadi /tahan lama dalam pemanfaatannya
-
Mauquf Alaih (pihak yang menerima). Mauquf 'alaih harus hadir saat penyerahan wakaf, bertanggung jawab dalam menerima wakaf tersebut, tidak durhaka pada Allah Swt, dan orang yang ditanggungjawabi wakaf harus orang yang tepat dan sesuai dengan yang dimaksud oleh wakif.
-
Sighat. Tidak digantungkan,Tidak ada waktu yang terbatas,Tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang hendak diberikan atau diserahkan.
Untuk sisi perbedaan di antara wakaf dan Zakat terlihat dari :
-
Melihat dari sisi hukumnya zakat hukumnya wajib sedangkan wakaf hukumnya adalah sunnah.
-
Bagi orang yang diberi harta zakat maka dia berhak atas kepemilikan benda dan manfaatnya sekaligus. Sedangkan wakaf, penerima wakaf hanya berhak menerima manfaatnya dan tidak berhak memilikinya atau menghabiskan harta wakaf tersebut.
-
Zakat memiliki syarat dalam jumlah sedangkan wakaf tidak ada sama sekali ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang meski diwakafkan.
-
Zakat diperuntukkan dalam golongan tertentu yang sudah terdapat dalam Al Qur'an yaitu 8 golongan diantaranya Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. Sedangkan wakaf diperuntukkan tidak hanya bagi 8 golongan itu saja.
-
Harta zakat harus disyaratkan adanya haul dan nishab. Adapun pada wakaf tidak ada syarat seperti zakat yakni haul dan Nishab. (Moh. Saifulloh- Universitas Trunojoyo Madura)
Kampanye Terkait

Sedekah Jumat Berkah Paket Nasi Box
Ayo Sedekah untuk Orang di sekitarmu, Sedekah itu dilipat gandakan pahalanya pada hari jumat
Donasi