Kembali
image
Keislaman

Macam-Macam Jenis Wakaf

4 tahun yang lalu ● Dibaca 875x

Macam-Macam Jenis Wakaf – Wakaf yang anda kenal itu ada berapa? Hal ini penting di ketahui karena jenis wakaf itu ada banyak. Kebanyakan wakaf berhubungan dengan tanah untuk di jadikan masjid, makam, atau lainnya untuk kepentingan bersama. Tetapi sekarang anda akan tahu berbagai macam wakaf yang ternyata banyak jenisnya.

Jenis Wakaf Dalam Islam Berdasarkan Peruntukan

Jenis wakaf yang pertama itu berdasarkan peruntukan. Jadi berdasarkan peruntukan itu adalah tujuan dari jenis wakaf itu sendiri. Wakaf dalam jenis ini di bagi menjadi dua macam, wakaf ahli dan juga wakaf khairi. Jadi tentu saja peruntukannya akan berbeda dari kedua macam wakaf ini.

Wakaf Ahli

Wakaf dalam islam jenis ini juga sering disebut sebagai wakaf Dzurri atau wakaf ‘alal aulad. Jenis yang pertama ini memiliki peruntukan wakaf untuk jaminan sosial. Jadi memang pada intinya kepentingannya itu untuk kerabat, keluarga, dan juga lingkungan sendiri. Jadi misalnya wakaf ahli ini untuk keluarga, kerabat dan lingkungan di sekitar anda saja.

Wakaf Dalam Islam Khairi

Jenis wakaf khairi ini kebalikan dari wakaf ahli. Jadi jika yang ahli itu hanya untuk keluarga dan orang terdekat, maka khairi ini untuk masyarakat umum. Jadi penggunaannya pun untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Jadi tidak terbatas harus yang anda kenal saja.

Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Jenis wakaf dalam islam yang satu ini di tentukan berdasarkan jenis harta yang di wakafkan. Jadi ternyata jenis harta itu ada berbagai macam yang bisa di wakafkan. Jenis harta yang di klasifikasikan disini adalah benda tidak bergerak (hak tanah, rumah, bangunan, dll). Lalu ada benda bergerak berupa uang (wakaf tunai). Setelah itu ada benda bergerak selain uang (air, BBM, surat berharga, dll).

Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu

Wakaf yang berdasarkan waktu ini di bagi menjadi 2 jenis. Jenisnya ada mu’aqqot dan muabbad. Perbedaannya adalah jika mu’aqqot itu ada jangka waktu yang telah di tentukan atau terbatas. Lalu jenis muabbad itu merupakan untuk selamanya.

Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Penggunaan harta wakaf dalam islam itu ada dua macam. Pertama ada ubasyir/dzati disini harta wakafnya untuk digunakan secara langsung sebagai pelayanan masyarakat. Misalnya seperti rumah sakit, madrasah, sekolah.

Lalu penggunaan harta wakaf yang kedua adalah mistitsmary. Wakaf ini misalnya seperti modal untuk usaha atau pembuatan barang tertentu. Tetapi kesepakatan keuntungannya adalah wakaf sesuai dari orang yang mewakafkannya.

Jadi begitulah berbagai jenis wakaf dalam islam yang ada. Anda tentu saja perlu untuk mengetahuinya karena ini penting ketika anda ingin melakukan wakaf atau berhadapan dengan harta wakaf. Maka dari itu kenali terlebih dahulu apa macam dan jenisnya. Semuanya dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam agama yang di khawatirkan salah penggunaannya.