Kembali
image
Keislaman

Inovasi Digital Dalam Pengelolaan Dana Zakat

9 bulan yang lalu ● Dibaca 382x

Inovasi digital merupakan praktik strategis penggunaan teknologi digital modern untuk memecahkan masalah yang mengacu pada penciptaan dan penerapan teknologi digital baru. Inovasi digital tidak hanya dilakukan oleh perorangan atau individu, tetapi juga dilakukan oleh organisasi atau lembaga besar salah satunya yaitu BAZNAS dan LAZ. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di seluruh Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi Lembaga Amil Zakat/Organisasi Pengelola Zakat dalam pemanfaatan digitalisasi untuk zakat agar lebih optimal. Oleh karena itu, lembaga zakat terus berupaya melakukan gagasan dalam memberi kemudahan bagi masyarakat melalui Zakat Digital. 

Di era digital, transformasi ZIS online menjadi salah satu inovasi terkini yang semakin diminati oleh masyarakat dalam mengelola zakat. Melalui platform online, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam menyalurkan zakat mereka dengan transparan dan terpercaya. Namun, mengelola zakat online, juga dibutuhkan strategi dan inovasi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. 

Teknologi digital seperti Internet dan ponsel pintar telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat. Penggunaan platform online seperti website, aplikasi mobile dan media sosial dapat membantu memfasilitasi pengelolaan zakat. Platform ini dapat digunakan untuk menerima dan mendistribusikan Zakat, melacak dana Zakat dan menyediakan pelaporan keuangan yang transparan. Selain itu, teknologi digital juga memungkinkan pengelola zakat melakukan pengelolaan dan analisis data dengan lebih akurat dan efisien.

Mudahnya akses untuk berdonasi sangat penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program zakat. Pengelola zakat dapat memberikan akses yang mudah dengan mengintegrasikan berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, dan lainnya. 

Pengelola zakat dapat menggunakan media sosial untuk mempromosikan program zakat dan menjangkau masyarakat luas. Namun, ada tujuh tantangan dalam pengelolaan zakat di era digital. Ketujuh tantangan tersebut yaitu verifikasi, privasi, security, transparansi, perbedaan generasi, peran amil, teknologi.

Meskipun zakat secara online dapat menjadi cara yang praktis dan efisien untuk membayar zakat, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Saat membayar zakat secara online muzakki tidak selalu dapat melihat secara langsung bagaimana dana zakat tersebut digunakan. 

Ada risiko bahwa dana yang diberikan tidak digunakan dengan tepat atau tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya. Oleh karena itu, penting untuk memilih lembaga atau platform zakat online yang terpercaya dan transparan dalam penggunaan dana zakat.

Menurut pandangan islam, pemanfaatan teknologi dalam membayar zakat itu boleh asal tetap sesuai dengan tujuan syariah dan zakat. Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk menggunakan kemajuan teknologi dalam memudahkan pelaksanaan ibadah salah satunya yaitu pembayaran zakat sebagai pemenuhan rukun islam yang ketiga. 

Penggunaan teknologi untuk tujuan kemaslahatan umat Islam juga diperbolehkan. Apalagi untuk kemudahan pengumpulan zakat dan penyalurannya agar lebih efisien. Mengingat, kini umat memiliki banyak kesibukan dan terkendala jarak.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa membayar zakat secara online diperbolehkan dengan tetap memperhatikan beberapa catatan. Pertama, memastikan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang bersifat rahasia. Kedua, memastikan bahwa dana yang mereka sumbangkan akan digunakan dengan benar sesuai dengan hukum syariah. Ketiga, penggunaan platform atau aplikasi pembayaran online harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam, termasuk menghindari riba dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.

Menciptakan dan menerapkan teknologi digital baru dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas. Zakat Inklusif dapat menjadi loncatan baru bagi amil zakat dalam mengatur pengelolaan zakat yang memudahkan muzakki serta mustahiq dalam penyaluran dana zakat. Dalam islam juga diperbolehkan apabila memanfaatkan teknologi untuk membayar zakat  dengan tetap memperhatikan syariah-syariah Islam. 

Penulis: Dhiya Nuqi Anindha (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya)

Inovasi Digital Dalam Pengelolaan Dana Zakat