
Hukum Berwudhu di Toilet
Sebagaimana umum diketahui bahwa kamar mandi/toilet adalah tempat orang bebersih dan buang hajat. Islam mengajarkan adab saat sedang buang hajat di kamar mandi/ toilet.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis diceritakan bahwa beliau tidak menjawab salam saat sedang buang air kecil: “Ada seseorang yang melewati Rasulullah SAW yang sedang kencing. Ketika itu orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya” (HR Muslim).
Jika salam saja tidak dijawab, maka mungkinkah membaca rangkaian doa/dzikir saat sedang berwudhu di kamar mandi/toilet.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa seorang muslim tak perlu khawatir jika harus berwudhu di kamar mandi atau toilet. Apalagi dalam situasi yang tidak memungkinkan dengan fasilitas terbatas. Berwudhu di tempat yang najis adalah makruh. Hal ini supaya yang bersangkutan tidak terkena najis. Ulama Hanafiyah menambahkan bahwa makruh juga berwudhu menggunakan air lebihan.
Tidak ada ketentuan yang jelas-jelas dilarang berwudhu di kamar mandi/toilet. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan muslim, seperti niat dan doa selama berwudhu, bisa diucapkan dalam hati saja.
Terkait ucapan basmalah, ada yang berpendapat bisa diucapkan dengan lisan, bila tempat wudhu terpisah dengan toilet atau kamar mandi, meski dalam satu lokasi. Tetapi, kalau antara kamar mandi dengan toilet tidak terpisah, seperti umumnya sekarang, maka tidak boleh mengucapkan basmalah atau bacaan zikir apapun secara lisan, melainkan cukup dalam hati saja.
Selain hukum berwudhu di kamar mandi/toilet, ada beberapa hal yang dimakruhkan, yaitu:
-
Menggunakan air secara berlebihan.
-
Menyemprotkan air dengan kuat ke muka dan anggota tubuh lain.
-
Berbicara.
-
Minta tolong dituangkan air tanpa sebab yang jelas sehingga cenderung merepotkan.
-
Mengusap leher.
-
Berlebihan saat kumur atau memasukkan air dalam hidung, apalagi jika sedang berpuasa.
-
Menggunakan air yang terlalu panas, terlalu dingin, atau dalam wadah yang berkarat.
Ibnu ‘Abidin (seorang ulama madzhab Hanafi) mengatakan, jika seseorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan membaca basmalah, doa wudhu dan kesunahan lainnya atau meninggalkannya karena sedang berada di tempat “terlarang.” Pendapat yang terkuat adalah meninggalkan kesunahan tersebut karena kebanyakan ulama lebih mengedepankan untuk meninggalkan larangan daripada melaksanakan perintah (ketika terjadi kontradiksi).
Jadi, konklusinya adalah boleh dan sah (jika terpenuhi rukun) berwudhu di dalam kamar mandi yang terdapat tempat buang hajatnya (toilet) dengan tetap menjaga adabnya, seperti tanpa melafalkan basmalah, atau doa wudhu, tetapi boleh membacanya dalam hati. Juga menjaga diri dari najis yang mungkin ada di dalam kamar mandi tersebut. Wallahu a’lam.
Penulis : Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA (Dewan Pengawas Syariah LAZIS Nurul Falah)