Kembali
image
Keislaman

Hukum berkurban Hewan yang Dikebiri

2 tahun yang lalu ● Dibaca 1523x

Qurban secara bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah merupakan suatu ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara berkurban yang dilaksanakan pada hari tasyrik.

Qurban hukumnya adalah sunah muakadah atau sunnah yang diutamakan, sehingga ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah melaksanakannya, maka dianggap sudah mencukupi dari semuanya.

Pendapat tersebut diperkuat oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i dalam tanah sosial. Qurban bertujuan untuk berbagi kepada kaum fakir yang membutuhkan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembagian daging qurban sangat dianjurkan untuk orang miskin. 

Sejarah adanya qurban dimulai pada masa Nabi Ibrahim a.s. Perintah berkurban sering dikaitkan dengan kisah Nabi Ibrahim a.s. Dan Nabi Ismail a.s. Perintah penyembelihan terhadap putranya tersebut yang datang melalui mimpi.

Nabi Ibrahim menceritakan kepada putranya yaitu Nabi Ismail a.s. Bahwasanya Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih Nabi Ismail. Setelah mendengar ucapan ayahnya (Nabi Ibrahim), ia menerima dengan sepenuh hati. 

Adapun hewan yang bisa di jadikan qurban yaitu:

  1. Kambing domba adalah kambing yang berusia satu tahun atau yang hampir berumur dua tahun. 

  2. Kambing kacang adalah kambing yang berusia 2 tahun atau yang berusia hampir tiga tahun 

  3. Onta yang berumur lima tahun dan memasuki usia enam tahun

  4. Sapi yang berumur dua tahun dan memasuki usia tiga tahun

Orang muslim bila berqurban menggunakan hewan menggunakan satu ekor onta dan satu ekor sapi sudah mecukupi untuk tujuh orang, apabila orang tersebut berqurban menggunakan kambing maka hanya untuk satu orang dan itu lebih utama atau afdhol.

Hewan yang paling utama untuk di jadikan qurban yaitu onta kemudian sapi lalu kambing. Umat islam boleh berkorban dengan 4 hewan tersebut dan sudah memenuhi syarat  hewan yang bisa di jadikan qurban, ada empat hewan yang tidak boleh di jadikan qurban yaitu;

  1. Hewan yang buta satu matanya 

  2. Hewan yang kakinya patah atau pincang yang jelas pincang nya 

  3. Hewan yang sakit dan sakitnya jelas

  4. Hewan yang sebagian otaknya hilang di sebabkan terlalu kurus. 

Terkadang untuk tujuan tertentu, seperti agar lebih gemuk dan kualitas dagingnya lebih bagus, hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan unta dikebiri. Para ulama membolehkan mengebiri hewan ternak apabila hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan dan mendatangkan manfaat.

Berqurban dengan binatang yang dikebiri maksudnya adalah hewan yang di potong dua jenis kelamin dan hewan yang pecah tanduknya dan jika semunya tidak berpengaruh terhadap dagingnya maka hukumya boleh untuk di jadikan hewan qurban. Sebaliknya apabila hewan yang ingin di jadikan qurban terpotong seluruh telinga atau terlahir dengan tidak ada telinga atau leher begitu juga dengan hewan yang terpotong ekornya maka, hukumnya tidak boleh atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Waktu pelaksanaan qurban yaitu pada hari raya idul fitri habis shalat sampai terbenamnga matahari diakhir hari tasyriq yaitu tangal 11, 12, dan 13 dhulhijjah. 

Oleh karena itu, para ulama sepakat membolehkan berkurban dengan binatang yang dikebiri, bahkan ada sebagian ulama yang mengajurkannya. Misalnya, lebih menguntungkan karena hewan ternak lebih gemuk atau kualitas dagingnya lebih bagus.

Ulama membolehkan berkurban dengan hewan yang dikebiri. Ini disebabkan karena hewan yang dikebiri tidak mengurangi kadar dan kualitas daging hewan tersebut. Menurut Imam Nawawi, kebolehan berkurban dengan hewan yang dikebiri merupakan pendapat yang benar dan telah disepakati oleh ulama Syafiiyah.

Sebagai seorang muslim jika ingin melakukan qurban harus mengetahui terlebih dahulu tatacara berqurban dan hukumnya. Sebagaimana juga disebutkan didalam kitab zubaid bahwasanya sudah dijelaskan apabila orang yang beribadah tapi tidak mengetahui ilmunya maka ibadanya di tolak. Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui dan mempelajarinya. (Ilhafa dan Moh. Saifulloh)