Kembali
image
Keislaman

8 Golongan Penerima Zakat yang Perlu Kamu Ketahui

2 tahun yang lalu ● Dibaca 643x

Islam memiliki rukun yang dikenal sebagai Rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari lima pondasi yang keseluruhannya merupakan sarana hidup manusia menuju kesejahteraan. Diantara beberapa sarana hidup manusia menuju kesejahteraan adalah dengan disyariatkannya zakat. 

Zakat disyariatkan untuk meluruskan kehidupan manusia agar selaras dengan kesejahteraan manusia secara personal dan kejehteraan hubungan manusia dengan manusia lainnya (Hablum minannas). Zakat memiliki fungsi untuk menjaga harta kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari keadilan serta menjaga hubungan dari kesenjangan sosial. 

Zakat secara bahasa memiliki arti tumbuh, berkembang, lagi mesucikan. Sedangkan menurut istilah zakat memiliki arti mengeluarkan sebagian harta muslimin untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik). 

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dijelaskan bahwa zakat adalah suatu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam dan sebuah badan usaha untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).

Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Hal ini dikenal dengan sebutan mustahik yang terdiri dari 8 ashnaf (golongan). Sebagaimana dalam Al-quran surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang orang-orang tergolong mustahik yaitu fakir, miskin, amil, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir

Fakir adalah orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga juga tidak memiliki fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun fakir dalam kitab Al-muhazzab didefiniskan sebagai suatu keadaan ekonomi yang sangat buruk pada seseorang. Tidak punya usaha serta tidak memiliki kemampuan untuk bekerja. Jika diangkakan kemungkinan yang didapatkan dari sepuluh kebutuhan hidup hanya dua atau tiga saja.

Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan penghasilan hidup, namun penghasilan yang didapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada arti kata harfiyahnya. Fakir berasal dari kata faqir yaitu berharap, sedangkan miskin berasal dari kata sakana yaitu diam /mobilitas rendah, maka orang yang tergolong fakir adalah orang yang seumur hidupnya hanya bisa berharap pada uluran tangan orang lain yang beruntung di bidang ekonomi. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak dapat bergerak secara leluasa berusaha dibidang ekonomi dikarenakan keterbatasan modal dan fasilitas.

Amil

Istilah fikih mengartikan amil sebagai orang-orang yang diangkat oleh pemerintah guna bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik). Kata amil di Indonesia sendiri ditujukan kepada orang yang bertugas untuk mengurusi zakat, terkhususnya zakat fitrah. Adapun patutnya seorang amil dapat memenuhi syarat utama dan syarat penunjang bagi seorang amilin. Syarat utama seorang amil diantaranya adalah: (1) bukan termasuk keluarga Rasulullah SAW. atau Bani Hasyim atau Bani Muthallib (2) Islam (3) adil (4) amanah (5) memiliki waktu yang cukup. Sedangkan syarat penunjang bagi seorang amil adalah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, hal ini bertujuan agar keadaan ekonomi tidak menganggu kelancaran seorang amil dalam menjalankan tugasnya.

Muallaf

Secara harfiah kata muallaf memiliki arti orang-orang yang dijinakkan. Sedangkan secara istilah fikih zakat kata muallaf memiliki arti orang-orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan berkenan untuk memeluk agama Allah SWT (Islam). Adapun di Indonesia pula kata muallaf merupakan sebutan bagi orang-orang yang baru masuk agama Islam. 

Riqab

Secara bahasa riqab berasal dari kata raqabah yang memiliki arti leher. Kata riqab ini sering diartikan budak karena pada dasarnya budak adalah orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat dan telah hilang atau tergadai kemerdekaannya. Zakat diberikan kepada riqab dengan tujuan membantu para riqab dalam membayar uang pembebasan yang dijanjikan oleh tuannya. Namun, pada zaman sekarang golongan riqab sudah sangat sulit untuk ditemukan atau kemungkinan sudah tidak ada lagi.

Gharimin

Orang yang tergolong gharimin adalah orang-orang yang berhutang bukan untuk tujuan maksiat dan kesulitan dalam melunasi hutang-hutangnya tersebut. Para ulama sepakat bahwa jenis gharim yang berhak mendapat zakat adalah sejenis gharim yang mengajar ngaji di desa hingga terhutang dalam pembiayaan transportasinya. Gharim semacam ini berhak mendapatkan zakat guna membantu melunasi hutang-hutangnya.

Fii Sabilillah

Secara bahasa fii sabilillah memiliki arti pada jalan menuju ridho Allah SWT. Para ulama sepakat bahwa jenis fii sabilillah yang berhak mendapatkan zakat adalah sejenis orang-orang yang mempertahankan agama Allah SWT baik itu tentara, guru, mahasiswa, dsb namun tidak mendapatkan gaji dari negara, maka berhak mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ibnu Sabil

Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata, yakni ibnu (anak) dan sabil (jalan). Adapun secara istilah ibnu sabil memiliki arti orang-orang yang dalam perjalanan (musafir) tetapi bukan untuk tujuan maksiat. Dimana dalam pertengahan jalan kehabisan bekal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka orang-orang sejenis ini berhak menerima zakat. Adapun contoh ibnu sabil yang berhak menerima zakat yakni, orang dalam perjalanan menuju lembaga pendidikan pesantren, perjalanan dengan maksud bersilaturahmi ke rumah keluarga, perjalanan zirah ke makam para wali, dan sejenisnya. (Yendi Rio Nurrachman)

 

8 Golongan Penerima Zakat yang Perlu Kamu Ketahui